Tak Mau Bertanggungjawab, Sepasang Kekasih Nekat Buang Bayi Hasil Hamil di Luar Nikah

photo author
- Senin, 12 Oktober 2020 | 22:40 WIB
WhatsApp Image 2020-10-12 at 14.34.39 (1)
WhatsApp Image 2020-10-12 at 14.34.39 (1)

SEMARANG, Kontenjateng.com - Kasus pembuangan bayi di Gunungpati beberapa waktu lalu memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/10/2020).

Kedua terdakwa pelaku pembuangan tak lain adalah ayah dan ibu bayi yaitu Andik Susanto (25) dan Ika Istiani (20). Keduanya berada di dalam tahanan dan dihadirkan secara virtual ke persidangan.

Jaksa Kejari Semarang, Zahri Aeniwati mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 3 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua terdakwa meninggalkan bayi hasil hubungan gelap atau hamil di luar nikah, di sebuah ruko daerah Muntal Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

"Kedua terdakwa menaruhkan anak dibawah umur tujuh tahun, di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu," kata jaksa Aeni Zahriwati, dalam dakwaannya.

Diberitakan sebelumnya, bayi tersebut dilahirkan 8 Juni 2020. Terdakwa Ika Istiani meminta terdakwa Andik Susanto bertanggungjawab atas anak tersebut, ia meminta dinikahi. Akan tetapi, terdakwa Andik tidak mau dan mengancam akan membunuh bayi tersebut.

Sebelum dibuang, bayi tersebut sempat dirawat di rumah saudaranya sekitar tiga Minggu. Setelah membuang bayi tersebut, selang beberapa waktu kedua terdakwa ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunungpati bersama Polrestabes Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X