SEMARANG, Kontenjateng.com - Cleaning Servis PDAM Kudus, Solikul Hadi dihadirkan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi kasus suap dan pungli kepegawaian di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/10/2020).
Keterkaitannya dengan hal ini, saksi Solikul diminta terdakwa Direktur PDAM Ayatullah Humaini untuk menemui pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri), Sukma Oni Irwadani.
Hal tersebut bermula ketika saksi Solikul dipanggil terdakwa Direktur PDAM Ayatullah Humaini di ruangannya. Ia dimintai tolong untuk membantu Sukma Oni.
Dalam keterangannya, saksi Solikul mengatakan atas perintah tersebut ia sempat menanyakan untuk apa menemui Sukma Oni. Akan tetapi, terdakwa tidak menjelaskan apa-apa dan mengatakan akan diberitahu langsung oleh Sukma Oni sendiri.
"Pokoknya temui saja," katanya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Atas perintah tersebut, ia lekas menemui Sukma Oni di kantor koperasi. Dalam pertemuannya dengan pemilik KSP Mitra Jati Mandiri ini, Solikul diminta untuk menghubungi beberapa pegawai kontrak PDAM Kudus. Tujuannya untuk pengangkatan menjadi pegawai tetap.
"Kul, tolong saya dibantu orang-orang pegawai kontrak yang mau jadi pegawai tetap suruh menemui saya, begitu," kata Solikul menirukan Sukma Oni.