SEMARANG, Kontenjateng.com - Tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama Polda Jateng menangkap terdakwa Rianto Mukjanto. Ia merupakan Direktur PT Samudera yang sempat buron karena tidak menjalankan putusan hakim.
Pada 15 April 2020 lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jateng telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun atas kasus penipuan. Terdakwa juga ditetapkan agar ditahan. Namun terdakwa justru kabur.
Kepala Kejari Kota Semarang Sumurung P Simaremare menjelaskan, terdakwa Rianto telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan hakim.
Karena tidak diindahkannya, selanjutnya dilakukan pencarian ke beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian terdakwa.
"Akhirnya terdakwa diketemukan di Bali pada tanggal 2 November 2020 dan dibawa ke Kota Semarang. Sekarang sudah dibawa ke Lapas Kedungpane," beber Sumurung, Senin (2/11/2020).
Tipu Bisnis Batubara
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan penipuan dalam kurun waktu antara Desember 2017 sampai Juli 2018.