SEMARANG, Kontenjateng.com - Plt Bupati Kudus, Hartopo, dan Sekda Kudus Sam'ani Intakoris kembali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/11/2020).
Keduanya sebelumnya juga sudah tidak hadir memenuhi panggilan jaksa dalam sidang sebelumnya yang digelar pekan lalu. Meski sudah diperintahkan oleh majelis hakim, keduanya tetap tak memperlihatkan diri di Pengadilan Tipikor.
Mereka harusnya bersaksi untuk tiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah. Ketiga terdakwa itu adalah pegawai PDAM Kudus Toni Yulantoro, mantan Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan Direktur KSP Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Iswardani.
Jaksa penuntut umum Sri Heryono menegaskan, sebelumnya telah memanggil ulang Hartopo dan Sam'ani agar menghadiri sidang. Namun, keduanya hanya membalas dengan memberikan surat resminya.
Surat kemudian diserahkan kepada majelis hakim. Dalam kesempatan yang sama, Ketua majelis hakim Arkanu menjelaskan isi suratnya.
"Ini intinya kedua saksi tidak bisa hadir dengan alasan sebagaimana disampaikan secara tertulis," ujar hakim Arkanu.
Karena jaksa sudah menganggap cukup, keterangan Hartopo dan Sam'ani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dianggap dibacakan.