Dalam Proses Gugatan PKPU, Kreditur Ingin Ada Perdamaian dan PT BMJ Kembali Beroperasi

photo author
- Selasa, 17 November 2020 | 08:05 WIB
IMG-20201117-WA0000
IMG-20201117-WA0000

SEMARANG, Kontenjateng.com - 31 kreditur dari perusahaan maupun perorangan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Berkat Manunggal Jaya (BMJ) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Senin (16/11/2020), dihadiri seluruh kreditur maupun pihak termohon yaitu PT BMJ selaku debitur. Selain BMJ, PKPU juga ditujukan kepada Agus Budiharto (termohon II), Iskandar Poejiono (termohon III), dan Wahyu Iskandar (termohon IV).

Dalam sidang tersebut, sebagian besar kreditur menghendaki agar terjadi perdamaian atau homologasi sehingga PT BMJ bisa beroperasi kembali. Dengan begitu, PT BMJ bisa menyelesaikan utang-utangnya.

"Sebagian besar kreditur adalah PMDN, besar harapan agar dapat disetujuinya proposal perdamaian yang disampaikan oleh debitur yaitu PT BMJ. Sehingga debitor PKPU dapat kembali beroperasi," kata kata Fernandes Raja Saor selaku Kuasa beberapa Kreditor, usai sidang.

Menurut Fernandes, hal itu berdasarkan Pasal 281 (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Selain debitur PKPU, proposal perdamaian juga harus disetujui para kreditor konkuren maupun kreditur separatis.

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Asian Energy Hydro Power, Pte. Ltd., sebagai pemohon PKPU terhadap PT BMJ dan termohon lainnya. Proses PKPU tersebut dipimpin hakim Eko Budi Supriyanto sebagai Hakim Pengawas.

Selain itu juga mengangkat empat orang sebagai tim pengurus PKPU. Mereka yaitu Dedy Ardian Prasetyo, Sahat Marulitua Sidabukke, Jansen Kristoper Ginting, dan Ahmad Dwi Nuryanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X