SEMARANG, Kontenjateng.com - Sidang kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/11/2020).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota yaitu ketiga terdakwa sendiri. Ketiga terdakwa diperiksa dan keterangannya dikonfrontasi satu sama lain.
Mereka yaitu mantan Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini, pegawai PDAM Toni Yulantoro dan Direktur KSP Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Iswardani.
Saat diperiksa, terdakwa Sukma Oni Iswardani, mengungkapkan pungutan uang pegawai kontrak yang akan diangkat menjadi pegawai tetap diinisiasi oleh mantan Dirut PDAM yaitu Ayatullah Humaini.
"Saya nggak pernah mengusulkan itu. Semua dari direktur (Ayatullah) sendiri," kata Sukma Oni, saat dimintai keterangan majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu.
Sukma Oni mengaku kenal dengan Ayatullah sejak 2010 silam. Pada saat Ayatullah mencalonkan diri sebagai Dirut PDAM, Sukma Oni memberikan pinjaman uang untuk memuluskan pencalonannya sebesar Rp 600 juta.
Sebagai imbalan, jika Ayatullah jadi Dirut PDAM Kudus, Sukma dijanjikan menjadi rekanan proyek PDAM. "Tapi sampai sekarang saya belum dapat proyek seperti yang dijanjikan," paparnya.