SEMARANG, Kontenjateng.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan terdakwa Sumadi terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa. Akhirnya, hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 4 tahun.
Sumadi adalah mantan Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. Selain penjara, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta atau setara dengan dua bulan kurungan.
Bahkan, Sumadi dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa telah menilep uang Desa Banjarejo senilai Rp 279 juta.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Casmaya menilai bahwa uang yang terbukti dinikmati terdakwa hanya Rp 263 juta. Jumlah itu pula yang dibebankan sebagai uang pengganti.
Apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita, selanjutnya dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Jika masih belum mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap hakim Casmaya, Kamis (19/11/2020).
Vonis hakim tersebut terbilang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki terdakwa Sumadi dipenjara 2 tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp 50 juta.