SEMARANG, Kontenjateng.com - Anik Puji Kurniasih harus dihadapkan ke persidangan atas kasus dugaan penggelapan aset perusahaan. Hanya saja sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, ditunda karena Manajer Koperasi Mitra Jaya Abadi Semarang itu sedang sakit, Selasa (16/3/2021).
Kasus yang dialami Anik terjadi pada Agustus 2018 silam. Saat itu, ada dua nasabah yang akan menarik dana deposito yang disimpan di koperasi tempatnya bekerja. Hanya saja, koperasi tidak memiliki dana sama sekali saat itu.
"Klien kami kemudian menyampaikan ke pemilik saham jika kas koperasi kosong dan ada deposan yang akan menarik dananya," kata kuasa hukum terdakwa, Dio Hermansyah, di PN Semarang.
Karena tidak ada dana, terdakwa kemudian menggadaikan BPKB mobil Pajero Sport yang merupakan aset koperasi. Hal itu dilakukan atas sepengetahuan pemilik modal atau saham.
BPKB digadaikan di Pegadaian dan mendapatkan uang Rp 150 juta. Uang hasil menggadaikan BPKB tersebut kemudian diberikan dengan cara mentransfer kepada dua nasabah yang menarik dana depositonya.
"Klien kami tidak menikmati sepeserpun uang hasil gadai itu. Semua uang diberikan ke dua nasabah deposan, karena sudah menunggu dananya," ungkapnya.
Menurut Dio, kasus yang dialami kliennya merupakan murni kriminalisasi, bukan pidana. Alasannya, upaya terdakwa Anik menggadaikan aset koperasi sudah sepengetahuan pemilik saham dan barang tidak hilang.