SEMARANG, Kontenjateng.com – Kuasa hukum termohon pailit perkara 32/Pdt. Sus-Pailit/2020/pn.smg, Agus Wijayanto menyampaikan keberatan dalam sidang rapat kreditur, Senin (29/3). Hal ini dikarenakan hakim pengawas dan kreditur menggunakan pijakan putusan yang berbeda.
Ia menjelaskan, dalam proses perkaranya, terdapat tiga putusan. Hakim pengawas yaitu Betsy Siske Manoe menggunakan putusan ketiga, dimana salinan tersebut belum diterima oleh tim kuasa hukum termohon pailit. Sementara, tim kurator menggunakan putusan yang dilayangkan 16 Februari lalu.
"Ini kan sangat lucu, pijakan yang dipakai dalam melaksanakan tahapan kepailitan berbeda," ujarnya saat ditemui usai sidang.
Demi kepastian hukum, pihaknya meminta pada hakim pengawas untuk menunda tahapan sebelum ada kepastian pijakan putusan yang digunakan. Hal ini untuk meminimalisir perkara yang akan timbul selanjutnya. Sebab, pihaknya masih mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Pastinya jika ada kesalahan, klien kami akan melakukan upaya hukum dari perbuatan tersebut," tegasnya.
Di satu sisi, Hanitiyo yang juga kuasa hukum termohon mempertanyakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang mengabulkan permohonan pailit tersebut.
Padahal BH hanya sebagai penjamin utang anaknya yaitu AH, bukan debitur. Bahkan, utang AH senilai Rp 8,945 miliar tersebut telah dibayar dengan tiga sertifikat lahan.