Kuasa Hukum Pelapor Minta Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Hormati Prosedur Penyidikan

photo author
- Rabu, 7 April 2021 | 13:12 WIB
WhatsApp Image 2021-04-07 at 11.12.18
WhatsApp Image 2021-04-07 at 11.12.18

KONTENJATENG.COM - Tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian/ SARA melalui Facebook, RWS, batal dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, karena adanya permohonan penundaan pemeriksaan.

Kuasa hukum pelapor, Dio Hermansyah ikut menanggapi permohonan penundaan pemeriksaan itu. Menurutnya, hal itu justru mempersulit dan memperlama proses penyidikan kasus.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa menghormati prosedur penyidikan dengan tidak mempersulit. Itu agar perkara ini cepat selesai dan ada kepastian hukum," kata Dio, di Semarang, Rabu (7/4/2021).

Dio sebenarnya menyayangkan adanya kasus tersebut. Pasalnya, tersangka merupakan seorang advokat atau pengacara yang notabene paham soal hukum.

"Namun yang bersangkutan justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yaitu membuat status di media sosial yang isinya berbau SARA," sesalnya.

Karenanya, Dio berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RWS untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA tersebut.

"Ini agar ada kepastian hukum. Ini penting dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas supaya tidak menyalahgunakan media sosial secara bebas. Terlebih orang yang paham hukum," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X