KONTENJATENG.COM - Koalisi LSM Jateng mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk meminta klarifikasi terkait adanya putusan yang dianggap janggal yang dikeluarkan hakim PN Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Koalisi LSM Jateng yang terdiri dari LSM ISC, RPK-RI, Garda P3LH, dan LPKAN-RI ditemui pegawai PN Semarang, Sutiyono, dan panitera Setyo Kuncoro.
Koordinator Koalisi LSM Jateng, Susilo H Prasetyo mengatakan, mendapatkan informasi dan masukan terkait kejanggalan putusan dalam perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.
Yang mana, dalam putusan perkara tersebut bertentangan dengan dua putusan lain padahal obyek dan subyek perkara adalah sama. Dua perkara lain yaitu perkara PKPU Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg dan perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg.
"Dalam investigasi yang kami lakukan, ada kejanggalan dalam putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Karena bertentangan dengan dua putusan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach)," kata Susilo, Selasa (13/4/2021).
Ia menyadari bahwa hakim mempunyai hak yuridis dalam menentukan putusan. Akan tetapi, setidaknya hakim mempertimbangkan dan melihat fakta-fakta lapangan, termasuk fakta adanya dua putusan perkara terkait, dalam memutus.
"Jika putusan itu kemudian berbeda, patut diduga karena ada suatu sebab yang mempengaruhi obyektivitas hakim dalam memutus perkara," ujarnya.