Rumor Kasus Batik Rembang Bisa Dikondisikan, Asintel Kejati Jateng: Kami Membantah Soal Itu

photo author
- Selasa, 11 Mei 2021 | 16:32 WIB
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan

Kontenjateng.com - Penanganan kasus dugaan korupsi kain batik Pemkab Rembang Tahun Anggaran 2017 hingga kini prosesnya terhenti. Baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng maupun di Polres Rembang, tak ada kelanjutannya.

Atas mandeknya kasus tersebut, warga Rembang meminta penuntasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Rembang tersebut.

Namun, belakangan ada rumor bahwa Pemkab melalui Sekda Rembang mengumpulkan mengumpulkan beberapa orang yang telah diperiksa Kejati Jateng. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa kasus bisa dikondisikan karena kerugian negara pengadaan batik telah dikembalikan.

Saat dikonfirmasi, Asisten Intelejen Kejati Jateng, Emilwan Ridwan membantah informasi yang beredar. Pihaknya berjanji tetap akan memonitor informasi yang beredar di masyarakat tersebut.

"Sampai saat ini kami membantah soal itu (adanya dugaan orang dalam Kejati Jateng-red). Kami menyatakan tidak benar terhadap informasi seperti itu. Tapi tentunya akan kami monitor, atau kami pantau selanjutnya terkait kebenaran informasi tersebut," katanya, kemarin.

Emilwan menuturkan, terkait kelanjutan proses hukum dari kasus dugaan korupsi kain batik di Pemkab Rembang, telah dilimpahkan Polres Rembang.

Sebab, mengacu pada kesepakatan bersama antara Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mana ketiganya boleh melakukan penyelidikan secara bersamaan pada suatu kasus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X