Kontenjateng.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana nasabah BPR Bank Salatiga senilai Rp 24,07 miliar. Ketiganya yaitu Dwi Widiyanto, Triandari Retnoadi dan Sunarti.
Kepala Kejati Jawa Tengah, Priyanto mengatakan, penahanan ketiga tersangka dilakukan seiring peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari bukti-bukti yang ada, kami melakukan peningkatan di tingkat penyidikan. Dan hari ini kami lakukan penahanan," katanya, di dampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Sumurung P Simaremare, dan Asisten Intelijen (Asintel), Emilwan Ridwan, Senin (24/5/2021).
Priyanto mengungkapkan, para tersangka dalam kasus ini, Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi merupakan mantan direktur BPR. Sementara tersangka Sunarti, sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Kredit BPR.
Terkait penahanan, Priyanto menuturkan, dilakukan karena beberapa alasan. Yaitu agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti.
"Penetapan penahanan tiga tersangka ini sudah dari seminggu yang lalu, namun baru sekarang dilakukan," paparnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Salatiga. Penyimpangan dana nasabah BPR Salatiga diduga berlangsung selama 2008 hingga 2018.