KONTENJATENG.COM - Mantan Manajer Koperasi Mitra Jaya Abadi Semarang, Anik Puji Kurniasih, akhirnya bisa bernapas lega karena dikeluarkan dari tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dikeluarkannya Anik dari tahanan usai hakim PN Semarang menjatuhkan vonis atas kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukannya dalam sidang putusan.
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Asep Permana memerintahkan agar Anik Puji Kurniasih dikeluarkan dari tahanan meskipun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim Asep Permana, dalam amar putusannya, Selasa (25/5/2021).
Karena terbukti bersalah, hakim menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada terdakwa Anik. Yaitu pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang. Sebelumnya, JPU Adimas Haryosetyo menuntut agar terdakwa Anik dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
"Putusannya jauh dari tuntutan kami, bahkan 2/3 saja tidak ada. Karenanya, kami menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Adimas.