Kontenjateng.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap CV Mitra Sukses Bersama, perusahaan yang bergerak di bisnis semut rangrang.
Putusan PKPU yang diajuka delapan orang penggugat yang diwakili Law Firm NH & Co itu dibacakan ketua majelis hakim, Suwanto, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Wirjono PN Semarang, Kamis (8/7/2021).
"Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh para pemohon PKPU terhadap termohon PKPU I yaitu CV Mitra Sukses Bersama," kata hakim Suwanto, dalam amar putusannya.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyebutkan amar putusan ditujukan pada termohon PKPU II yaitu Sugiyono, selaku pemilik CV Mitra Sukses Bersama.
Hakim kemudian menetapkan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara aquo diucapkan dan menunjuk Eli Suprapto, sebagai hakim pengawas.
"Mengangkat para kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM guna menyelesaikan PKPU Sementara," tambahnya.
Para kurator sekaligus pengurus yang diangkat yaitu Fajar Romy Gumilar, Denny Ardiansyah, Denny Romadhandy, dan Mahmud Ibrahim Rendi Andika.