KONTENJATENG.COM - Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak, bersama timnya mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (22/11/2022).
Kedatangannya tersebut untuk meminta BPKP menghentikan penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri dan BRI Agroniaga Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu.
Kamaruddin dan timnya diterima Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 1, Sudiyatmoko, dan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 2, Jumanto, di ruang kerja Kepala BPKP Perwakilan Jawa Tengah.
Kamaruddin mengatakan, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan penanganan kasus tersebut dan menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, belum ada penghitungan kerugian negara yang dilakukan instansi berwenang, yaitu BPKP maupun BPK.
"Karena itu kami datang untuk meminta agar BPKP Jawa Tengah menghentikan penghitungan kerugian, jika saat ini sedang dilakukan penghitungan, atas pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri dan BRI Agroniaga ke PT Citra Guna Perkasa," kata Kamaruddin.
Menurutnya, sangat aneh dan terkesan dipaksakan penanganan perkara tersebut oleh Kejati Jawa Tengah. Alasannya, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka padahal belum jelas dan belum ada kerugian negara.
Baca Juga: Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Simak Biodata dan Profil Lengkap Serta Nama Asli Ki Joko Bodo
Di samping itu, lanjutnya, kliennya hanya berlaku sebagai penjamin atau avalis dalam pemberian kredit tersebut ke PT CGP. Sehingga sangat aneh jika seorang penjamin kredit kemudian dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Klien saya ini juga korban. Sebagai penjamin, asetnya disita dan belum mendapatkan ganti rugi aset sejumlah bidang tanah dan bangunan yang dijadikan agunan di bank tersebut," jelasnya.
Menurutnya, jika seorang penjamin kredit kemudian dijerat dengan Pasal Tipikor, maka dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi di Indonesia nantinya. Pasalnya, pihak bank akan trauma menyalurkan fasilitas kreditnya dan investor takut mengambil kredit dari bank, khususnya bank BUMN.
Di samping itu, masih kata Kamaruddin, telah ada putusan pengadilan yang menyatakan pemberian kredit tersebut masuk ke ranah keperdataan yaitu dengan diputusnya pailit PT CGP. Sehingga semua pembayaran dan pelunasan hutang ditangani oleh kurator.
Baca Juga: QORIN (2022), Sinopsis dan Link Nonton dengan Kualitas HD Tersedia Disini, Cek Jadwal Tayangnya
"Ada keputusan pengadilan yang sudah Inkracht yaitu pemberian kredit itu masuk perdata. Kemudian juga disebutkan dalam putusan, membebaskan penjamin dari segala tuntutan hukum baik perdata maupun pidana," terangnya.
Oleh karena itu, menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah adalah bentuk kriminalisasi karena pihak yang lepas dari tuntutan hukum masih dipaksakan menjadi tersangka.
Artikel Terkait
BANYAK DICARI NETIZEN !! 10 video dan Foto Dewasa Anaimiya Kabarnya Beredar Luas di Media Sosial
SEMUA MATA PELAJARAN! Kumpulan Soal Tes Sumatif Akhir Semester 1 Kelas 1 SD MI Kurikulum Merdeka Format PDF
SOAL TES SUMATIF AKHIR SEMESTER 1, Kelas 4 SD MI Semua Mata Pelajaran Kurikulum Merdeka
SLUMBERLAND (2022) SUB INDO, Link Nonton dan Sinopsis Petualangan Mimpi Jason Momoa ynag Menjadi Nyata, SERU
KERAMAT 2 CARUBAN LARANG, Jadwal Tayang, Sinopsis dan Link Nonton Tersedia Disini
VIRAL VIDEO KEBAYA KUNING MINTA DISENGGOL !!! Warganet Diminta DM Untuk Dapat Link Videonya
QORIN (2022), Sinopsis dan Link Nonton dengan Kualitas HD Tersedia Disini, Cek Jadwal Tayangnya
Berhasil Kalahkan PS Briprada, PS USM Selangkah Lagi Juara Kompetisi Liga 1 Askot PSSI Kota Semarang
Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Simak Biodata dan Profil Lengkap Serta Nama Asli Ki Joko Bodo
VERSI HIJAB KEBAYA MERAH DIBURU BANYAK ORANG !!! Berisi Adegan Tak Senonoh Sehingga Dilarang Sebarluaskan Link