• Minggu, 24 September 2023

Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot

- Jumat, 25 November 2022 | 14:37 WIB
Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot
Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot

KONTENJATENG.COM - Pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono, diduga menjadi korban percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Pemerasan tersebut tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum penyidik yaitu Putri Ayu Wulandari. Kamaruddin meminta agar oknum tersebut, diperiksa dan dicopot.

Baca Juga: VIDEO MESUM KEBAYA KUNING VIRAL TIKTOK DURASI 2 MENIT 50 DETIK MASIH DIBURU WARGANET, LINK VIDEO ADA DISINI !

"Yang bersangkutan (Putri Ayu--red) sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit," kata Kamaruddin, Jumat (25/11/2022).

Dugaan percobaan pemerasan itu, katanya, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Untuk satu SPDP, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.

"Dia (Putri Ayu--red) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," ujarnya.

Baca Juga: Nonton Pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar Melalui Link Nonton SCTV Online, KLIK DISINI !!!

Namun, lanjutnya, kliennya menolak permintaan uang tersebut. Hal itu berdampak pada penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi yang dianggap sebagai kriminalisasi.

Menurut Kamaruddin, perilaku Putri Ayu Wulandari yang mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan dan tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

Karenanya, Kamaruddin telah melaporkan dugaan percobaan pemerasan tersebut ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Jampidsus, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

"Kami meminta agar oknum jaksa Putri Ayu Wulandari diperiksa dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenang," tuntutnya.

Baca Juga: Tim Kewirausahaan Mahasiswa USM Lolos dalam Ajang Expo Wiarusaha Tingkat Nasional di Surabaya

Dikatakannya, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dan pernah menangani perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

Halaman:

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Selasa, 27 Desember 2022 | 21:38 WIB
X