KONTENJATENG.COM - Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak telah mengirimkan surat teguran hukum atau somasi kepada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan percobaan pemerasan.
Surat somasi ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
Kamaruddin mengatakan, atas Somasi yang dikirimkan, harusnya menjadi perhatian Kejagung, khususnya Jaksa Agung. Ia juga meminta agar oknum yang terlibat percobaan pemerasan untuk dinonaktifkan dan diperiksa.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Belanda vs Ekuador Piala Dunia Qatar 2022
Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.
"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," kata Kamaruddin, dalam jumpa pers di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.
Baca Juga: LINK NONTON Black Panther: Wakanda Forever 2022 Full Movie, Simak Juga Sinopsisnya
Penonaktifan sementara ketiga oknum jaksa tersebut dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan dan memudahkan proses pemeriksaan. Hal itu sebagaimana yang dilakukan Kapolri pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan menonaktifkan pihak-pihak di Divisi Propam Polri yang terkait dengan kasus tersebut.
"Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri yang berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal," ujarnya.
Ia menjelaskan, percobaan pemerasan tersebut dialami kliennya, Agus Hartono, saat pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.
Dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari. Saat itu, Putri Ayu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan dan menyampaikan permintaan uang untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.
Untuk satu SPDP, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka total uang yang diminta yaitu Rp 10 miliar.
Baca Juga: Nonton Pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar Melalui Link Nonton SCTV Online, KLIK DISINI !!!
"Dia (Putri Ayu--red) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," tuturnya.
Artikel Terkait
Nonton Pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar Melalui Link Nonton SCTV Online, KLIK DISINI !!!
VIDEO MESUM KEBAYA KUNING VIRAL TIKTOK DURASI 2 MENIT 50 DETIK MASIH DIBURU WARGANET, LINK VIDEO ADA DISINI !
Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa dan Dicopot
VIDEO VIRAL DASTER KUNING, Goyangan Wanita yang Kelihatan Lekuk Tubuhnya: Jangan Coba Nonton Kalau Tidak Kuat
TANDA WANITA YANG SUDAH DINIKAHI OLEH JIN, SEREM JUGA YA ? BEGINI CARANYA AGAR JIN MENJAUH DARI TUBUH KITA
BURUAN TUKAR! Kode Penukaran Higgs Domino Island Sabtu 26 November 2022, Gratis Chip Hingga 300M
TERABARU! Klaim Kode Redeem CD Key MLA Mobile Legends Adventure, Sabtu 26 November 2022
NONTON KERAMAT 2, Cek Disini Sinopsis dan Link Nonton Keramat 2 Resmi
LINK NONTON Black Panther: Wakanda Forever 2022 Full Movie, Simak Juga Sinopsisnya
Prediksi dan Link Live Streaming Belanda vs Ekuador Piala Dunia Qatar 2022