Lakukan Pelanggaran Disiplin dan Wewenang, Penyidik dan Pejabat Utama Kejati Jateng Diperiksa Jamwas Kejagung

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 10:48 WIB
Pengusaha Semarang, Agus Hartono, saat memberikan keterangan di hadapan tim Jamwas Kejagung, kemarin.
Pengusaha Semarang, Agus Hartono, saat memberikan keterangan di hadapan tim Jamwas Kejagung, kemarin.

KONTENJATENG.COM - Dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono, semakin memanas.

Para penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan pejabat utama (PJU) Kejati Jateng diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jamwas dengan jajarannya sudah turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono--red)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Pergerakan Orang Asing Meningkat, Imigrasi Semarang Ajak TIMPORA Untuk Makin Solid Bersinergi

Pemeriksaan para jaksa penyidik dan penjabat utama Kejati Jateng tersebut, tak hanya terkait upaya pemerasan sebesar Rp 10 miliar saja, tetapi dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagaimana putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Jateng banyak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan perkara.

Di antaranya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dilakukan lebih awal sebelum ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Selain itu, juga tidak adanya penghitungan kerugian negara oleh instansi berwenang.

Baca Juga: Viral Video Mesum Bringin Bergoyang 35 Detik dari Ngawi Jadi Buruan Warganet

Ketut Sumedana memastikan, Jaksa Agung akan memberikan sanksi kepada para jaksa Kejati Jateng yang melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Serta, akan menindak tegas oknum jaksa Kejati Jateng yang terbukti melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono.

"Kalau terbukti itu, Jaksa Agung (ST Burhanuddin) bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan (percobaan pemerasan) itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana, enggak mungkin enggak dipecat," tegas Ketut Sumedana.

Dalam laporan yang disampaikan Agus Hartono, ada tiga oknum jaksa yang diduga berperan dalam percobaan pemerasan. Mereka yaitu Putri Ayu Wulandari, Andi Herman selaku mantan Kajati Jawa Tengah (sekarang menjabat Sesjampidsus) dan Leo Jimmi Agustinus selaku ketua penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah.

Baca Juga: UPDATE! Kode Penukaran Higgs Domino Jumat 9 Desember 2022, Gratis Chip Hingga 800M

Sementara itu, pengusaha Semarang, Agus Hartono, menyatakan bahwa dirinya juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Jamwas Kejagung terkait laporan dugaan percobaan pemerasan oleh para oknum jaksa nakal Kejati Jateng.

Dalam pemeriksaan Jamwas, Agus Hartono dikonfrontir dengan terlapor yaitu Koordinator Pidsus Putri Ayu Wulandari, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar untuk dua SPDP.

"Pemeriksanya dari Jamwas, Bapak Mustaming dan Pak Andri," jelas Agus Hartono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X