Divonis 12 Tahun, Inilah Yang Memberatkan dan Meringankan Eks Mensos Juliari Batubara

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 16:37 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial yang juga kader PDIP, Juliari Peter Batubara sudah masuk pada tahap ekesekusi. /ANTARA
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial yang juga kader PDIP, Juliari Peter Batubara sudah masuk pada tahap ekesekusi. /ANTARA

KONTENJATENG.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Ia terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Pembacaan vonis untuk Juliari Batubara dilakukan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yusuf Pranowo pada hari ini, 23 Agustus 2021, melalui video conference.

Berikut sejumlah yang memberatkan dan meringankan dalam memberi vonis terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Juga: Undip Mantap Lepas 3.101 Lulusan Tangguh dan Adaptif

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab," ucap Yusuf Pranowo.

Selain itu, ulah Juliari Batubara berbuat lancung di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang menyusahkan masyarakat, juga masuk ke dalam faktor yang memberatkan.

Sedangkan yang meringankan vonis terhadap Juliari Batubara diantaranya hukuman sosial yang diterimanya dari masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Yusuf Pranowo.

Baca Juga: Undip Mantap Lepas 3.101 Lulusan Tangguh dan Adaptif

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."

Juliari Batubara juga dianggap bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan selama 4 bulan terakhir.

"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, dia juga harus hadir dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ucapnya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X