Dalam pertimbangannya, hakim Darwoko menilai bahwa pembayaran uang muka merupakan tahap awal dari jual beli. Proses itu harus dilanjutkan dengan menyepakati total harga jual serta batas waktu pelunasannya.
Kata hakim, pengembalian uang muka juga harus jelas, tidak boleh dilipatgandakan secara sepihak. Hal itu penting dilakukan supaya terwujud kepastian hukum.
"Jual beli tanah itu merupakan kesepakatan antara Suryadi dan Sukandar. Apabila ada salah satu pihak yang melanggar maka masuk ranah keperdataan. Bukan pidana," tegas hakim Darwoko.***
Artikel Terkait
Profil Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Kena OTT KPK Atas Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Mengenal 3 Tanda Seseorang Memiliki Khodam, Begini Penjelasannya
SD Negeri Jatingaleh 01 Semarang Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 31 Agustus 2021
Sinopsis Film PET, Terobsesi Dengan Wanita Sampai Dikandang Seperti Anjing
Quotes Legends dari Lord Adi Peserta Master Chef Indonesia Season 8