parlemen

Merebak ke Pedesaan, Perlu Sinkronisasi Kebijakan Pusat & Daerah dalam Upaya Berantas Judol

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:30 WIB
I Putu Dody (KJ-1)
 
KONTENJATENG.COM - Judi online (judol) masih menjadi penyakit masyarakat yang kini merebak hingga ke pedesaan. Dalam kondisi itu, perlu adanya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan judol tersebut.
 
Demikian disampaikan Anggota DPRD Jateng I Putu Dody dalam kegiatan 'Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Perda' dengan tema 'Sinkronisasi Perda Pemberantasan Judi Online dengan Pemerintah Pusat.' Kegiatan itu dilaksanakan di Balai Desa Karangjambe Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, Rabu (19/3/2025), yang dihadiri sejumlah warga dan tokoh desa serta elemen masyarakat.
 
 
Pada kesempatan itu, ia mengatakan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting dalam upaya pemberantasan judol karena beberapa alasan. Diantaranya koordinasi yang efektif, penyebaran informasi yang merata, peningkatan sumber daya dan infrastruktur teknologi, penegakan hukum yang konsisten, dan penyusunan regulasi yang tepat.
 
"Secara keseluruhan, sinkronisasi kebijakan itu akan memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah untuk berkolaborasi secara efektif dalam menangani permasalahan judol secara menyeluruh," kata Anggota Komisi C dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng itu.
 
 
Ia juga menilai sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dibutuhkan karena judol kini merebak hingga ke pedesaan. Hal itu disebabkan praktik judol tidak mengenal batas wilayah administratif sehingga, meskipun ada daerah yang lebih terpencil, pengguna di pedesaan tetap bisa mengakses situs judol. 
 
"Tanpa kebijakan yang terkoordinasi, pemberantasan di daerah pedesaan bisa terhambat karena kurangnya pemahaman atau perhatian dari pemerintah daerah setempat," tegasnya.
 
 
Dari data yang dihimpunnya, sudah banyak situs judol yang telah dilarang Pemerintah Pusat. Tercatat aejak Juli 2023, Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo) berhasil memblokir hampir 3,8 juta situs Judol. 
 
Pada periode antara 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kominfo memblokir 227.811 konten terkait judol dengan rata-rata 14.238 konten yang ditindak setiap harinya. Secara total, sejak 2016 hingga November 2024, pemerintah telah memblokir lebih dari 7,9 juta konten judol. ***

Tags

Terkini