KONTENJATENG.COM - Dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Sarana Pembangunan Jateng (SPJT), Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jateng berkunjung ke gudang milik PT Semen Indonesia Distributor (SID) di Klaten, belum lama ini. Pansus menilai informasi tersebut penting untuk penguatan kelembagaan dan bidang bisnisnya.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Pansus II DPRD Jateng Bambang Hariyanto menilai langkah awal dimulainya kerja sama ataupun kolaborasi antara PT SPJT dan PT SID. Karena, keduanya memiliki latar belakang yang relatif tidak jauh berbeda sehingga bisa lebih baik ke depannya.
“Dalam pembahasan tahap awal ini, kami bisa mendapat beberapa informasi yang cukup baik untuk tahap awal penguatan kelembagaan maupun titik fokus bidang usaha dari SPJT itu sendiri. PT SID bergerak di bidang distributor semen, sedangkan SPJT nanti akan fokus ke infrastruktur. Dengan demikian, antara kedua perusahaan tersebut ada satu benang merah. Sehingga, memungkinkan kedepannya bekerja sama ataupun kolaborasi di bidang pembangunan dan infrastruktur,” kata politikus dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jateng itu.
Baca Juga: Permintaan Masyarakat Tinggi, DPRD Jateng Pantau Produksi Bata Ringan
Selanjutnya, Direktur PT SPJT Widayat Joko Priyanto mengatakan langkah awal ini perlu penguatan kelembagaan internal. Kemudian dengan memilih untuk fokus pada business plan. Kemudian untuk pabrik atau gudang, perlu adanya kriteria khusus mengenai spesifikasinya.
“Dengan rencana demikian, nantinya perlu dibangun pembangunan untuk gudang logistik sebagai penyimpanan bahan baku maupun penyediaan stok semen itu sendiri, diharapkan hal tersebut bisa berkelanjutan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Manager PT SID Asad mengatakan ada banyak jenis usaha selain semen. “Produk kami beragam, selain semen, fiber, besi beton, gypsum dan lainnya, kemudian kami juga menyediakan jasa angkutan. Untuk pabrik ataupun gudang pasti ada kriteria khusus dan standarnya. Pada intinya apabila berjalan lancar, kami siap untuk berkolaborasi dengan Pemprov Jateng,” tutupnya. (KJ-01)
Artikel Terkait
Undang-undang Masyarakat Adat Harus Segera Direalisasikan
Upaya Pelestarian Tradisi, DPRD Jateng Akan Gelar Pagelaran Tari Tradisional Ndolalak
UU TPKS Disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani Dapat Apresiasi dari Elemen Perempuan
Puan Maharani Dorong Pembentukan Aturan Turunan agar UU TPKS Segera Dirasakan Implementasinya
Gelar Reses Masa Sidang I tahun 2022, Hanik Khoiru Solikah Terima Aspirasi Masyarakat dari 3 Kecamatan
Selapanan Rutin bersama Santri Ndalan Nusantara (Sandal) Digelar di Masjid Baituna’im
DPRD Jateng: Bangun Hubungan Industrial yang Bermartabat
DPRD Jateng Dukung Proyek Ganepo Sragen
Permintaan Masyarakat Tinggi, DPRD Jateng Pantau Produksi Bata Ringan
DPRD Jateng Bangga Kaum Muda Mau Jadi Dalang