Wow, Sekarang Ada Parlemen Remaja! Seperti Apa, SIMAK DISINI!!

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Parlemen Remaja kunjungi DPRD Jateng (DPRD Jateng)
Parlemen Remaja kunjungi DPRD Jateng (DPRD Jateng)

KONTENJATENG.COM - Sejumlah pelajar SMA yang tergabung dalam Parlemen Remaja 22 mendatangi Kantor DPRD Jateng, belum lama ini. Mereka diterima Kabag Humas Andi Susmono dan Kasubag Informasi & Dokumentasi (Indok) Ayu Utaminingtyas di Ruang Rapat Pimpinan.

Pada kesempatan itu, mereka mendiskusikan mengenai tugas dan fungsi kedewanan. Diungkapkan Alya Rahma, para duta Parlemen Remaja ini perlu mengetahui kinerja para wakil rakyat.

Baca Juga: Anda Penyuka Paralayang? UJI ADRENALIN DI DESA WISATA SEGOROGUNUNG

Mulai dari proses penganggaran, pengawasan dan penyusunan produk hukum. Dirinya juga meminta doa restu kepada Sekretariat DPRD Jateng untuk bisa mengikuti pertemuan parlemen remaja se-Indonesia di Bogor dan di Gedung DPR RI pada pertengahan Oktober ini.

Andi Susmono selanjutnya menjelaskan sekarang ini jumlah anggota DPRD Jateng sebanyak 119 orang. Mereka semua perwakilan dari 12 daerah pemilihan (dapil).

Sebagai wakil rakyat, harus mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat ke dalam kinerjanya, termasuk pada fungsi kedewanan. Karena itu, DPRD memiliki alat kelengkapan dewan seperti pimpinan, komisi-komisi, badan pembentukan perda, badan musyawarah, dan badan anggaran.

Baca Juga: KARANGANYAR GUDANGNYA SENI TRADISIONAL

“Di DPRD Jateng, memiliki lima komisi A sampai E. Masing-masing komisi memiliki pembidangan dan mitra kerja dari Pemprov Jateng. Sebagaimana contoh Komisi A membawahi masalah kepemerintahan, sementara Komisi B pada pertanian, pengembangan ekonomi. Untuk Komisi C pada masalah keuangan serta pendapatan. Komisi D pada sektor infrastruktur, da Komisi E pada kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Selanjutnya, Ayu Utami memaparkan mengenai peraturan daerah (perda). Sebuah perda ditetapkan DPRD melalui kajian komprehensif dengan melibatkan eksekutif.

Baca Juga: Kaum Muda Jangan Malu Jadi Petani !!

Alur penyusunan perda itu diawali dari usulan (DPRD atau pemerintah) masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). Selanjutnya disusunlah rancangan perda, termasuk di dalamnya terdapat naskah akademik.

Kemudian, rancangan itu diajukan ke DPRD melalui rapat paripurna dan setelah disetujui dilakukan konsultasi dan pembahasan raperda. Barulah kemudian, dilakukan pengesahan dan penetapan.

Baca Juga: DPRD Jateng: Dongkrak Ekonomi Masyarakat, Bank Jateng Harus Mampu Beri Manfaat Lebih

Ayu turut menerangkan mengenai penganggaran. Terdapat rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: DPRD Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X