Tiga Bulan Lagi, Kota Pekalongan Segera Miliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Seluas 900 Meter Persegi dan Dilengkapi 6 Mesin Canggih

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 19:12 WIB
GROUNDBREAKING : Proses groundbreaking Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Jalan Raya Simbang Wetan (belakang Bank Sampah Induk Brayan Urip), Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
GROUNDBREAKING : Proses groundbreaking Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Jalan Raya Simbang Wetan (belakang Bank Sampah Induk Brayan Urip), Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

''Padahal, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPS 3R itu, tempat pengolahan sampah. Lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini di area Dinperpa, yang juga menargetkan agar pengolahan sampah di sini tidak sampai menimbulkan bau tak sedap, yang bisa mengganggu kenyamanan warga,'' kata dia.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Ringkus 8 Tersangka Narkoba, Amankan Barang Bukti 41,41 Gram Sabu, 61,86 Gram Ganja, dan 7 Pil Riklona

''Kami berharap kepada masyarakat, jika ada pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) maupun TPS 3R semacam ini, warga bisa menerimanya dan jangan terburu-buru menolak program penanganan sampah seperti ini,'' tegas dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menerangkan, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kuripan Kertoharjo menjadi TPST pertama yang dibangun di Kota Pekalongan dengan luas 900 meter persegi.

Sebelumnya, sudah ada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berskala kecil yang disebut dengan TPS 3R. Meski Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dibangun ini berskala mini, tetapi luasnya mencapai 3 kali lipat dari TPS 3R yang sudah ada sebelumnya.

Baca Juga: Entaskan Kemiskinan, Tekan Angka Pengangguran dan Ciptakan Peluang Bisnis Baru, Warga Pasirkratonkramat Ramai-Ramai Dilatih Membuat Craft dan Kuliner

''Kalau dilihat dari standar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) memang seharusnya luasnya 20.000 meter persegi (2 hektar). Kendati demikian, dari segi kelengkapan dan kapasitas mesin pengolahannya sudah memenuhi standar sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),'' papar dia.

''Prosesnya akan ada pemilahan sampah anorganik dan organik yang mencapai 60 persen total sampah yang ada. Sampah anorganik akan diolah sehingga menghasilkan nilai ekonomi. Untuk sampah organik, kami berupaya mengolah sampah yang ada supaya tidak menimbulkan bau dan bisa sedikit mungkin residu yang dihasilkan,'' pungkas dia.

Tim DLH Kota Pekalongan selama ini telah menguasai teknologi untuk komposting dan budidaya magot dalam pengolahan sampah organik. Diakui Sri Budi Santoso, kemungkinan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini pada awalnya tidak langsung mengelola sampah 5-10 ton.

Baca Juga: Kasus BMT Mitra Umat Dibahas Saat Rapat Paripurna, Wali Kota Pekalongan Berharap Segera Ada Titik Terang Penyelesaian Masalah Tersebut

''Kami tidak ingin langsung mengelola sampah secara besar dulu, karena khawatir tidak bisa terkelola dengan baik, seperti masalah bau sampah. Sehingga di awal akan mengelola semampunya dulu, agar bisa menjadi contoh dan bisa mengelola sampah dengan baik 

Sementara itu, Direktur Program Tata Kelola Berkelanjutan Perubahan Iklim pada Kemitraan Indonesia, Eka Melisa menyebutkan, total biaya pembangunan tahap I Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini diperkirakan mencapai Rp2,8 milliar.

Adapun tahap I pembangunannya meliputi bangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pengadaan kelengkapan mesin, dan sebagainya.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Kota Pekalongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

''Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini merupakan intervensi dari program Adaptation Fund yang didalamnya ada 3 komponen yakni Melindungi-Membertahankan-Melestarikan (3M) Menuju Ketahanan Iklim. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini implementasi dari sisi komponen ketiga, yaitu Melestarikan,'' papar Eka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X