regional

Hingga Kini Kejari Belum Terima SPDP dari Kepolisian Terkait Kasus Dana Nasabah yang Belum Bisa Dikembalikan Dua Koperasi Syariah di Kota Pekalongan

Kamis, 6 Juni 2024 | 07:11 WIB
GERUDUK : Para nasabah saat datang menggeruduk kantor BMT Nurussa'adah di daerah Tirto, belum lama ini. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

 

KONTENJATENG.COM - Kasus pengembalian dana nasabah koperasi syariah di Kota Pekalongan yang masih masih belum ada kejelasan dalam penyelesaian pembayarannya, semakin ramai menjadi pembahasan hangat masyarakat, khususnya di Kota Pekalongan dan sekitarnya.

Bahkan akibat merasa kesal karena tak kunjung usai permasalahan tersebut setelah berlangsung cukup lama, beberapa nasabah telah melaporkannya ke Polres Pekalongan Kota.

Namun sampai saat ini, walau sudah ada pemanggilan saksi dari pihak pengurus koperasi tapi belum ada titik terang penyelesaian permasalahan tersebut. Kemudian mengingat adanya kemungkinan potensi merugikan negara, kasus ini bahkan dapat bergulir hingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.

Baca Juga: Penguatan Kampanye Anti Rokok dan Implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Sebagai Upaya Pengendalian Rokok di Masyarakat

Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Rahardian Wisnu Whardana, mengatakan pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian terkait kasus ini sehingga detail kasus tersebut secara utuh belum diketahuinya.

''Saat ini, kami tidak bisa memberikan komentar terkait laporan yang sedang diselidiki pihak kepolisian. Namun, ketika SPDP-nya diterima, kami akan memeriksa secara seksama apakah berkas kasus tersebut memenuhi syarat-syarat formal dan substansial yang kami perlukan atau tidak,'' ujar dia.

Kasi Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menambahkan pihaknya akan segera melakukan evaluasi begitu laporan tersebut diterima.

Baca Juga: Akun Facebook Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dihack Orang Sejak Lima Hari Terakhir, Berisi Video-Video Bermuatan Pornografi

Dikatakan, kasus yang masuk dalam lingkup kewenangan Tipidsus harus melibatkan sejumlah unsur, antara lain seperti adanya potensi kerugian negara, pemerasan, suap menyuap, gratifikasi, atau benturan kepentingan.

''Jika kasus tersebut mengandung setidaknya salah satu unsur tersebut, maka kami akan bertanggung jawab untuk menanganinya. Namun, jika tidak, kami tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam penyelesaian masalah tersebut,'' jelas dia.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan menegaskan untuk memastikan keadilan dan transparansi dijalankan dengan baik, sehingga nasabah yang merasa dirugikan dapat mendapatkan penyelesaian yang adil dan tepat.

Baca Juga: Keempat Terdakwa yang Masih Satu Keluarga Dituntut Tiga Bulan Penjara dalam Sidang Tuntutan Kasus Sengketa Lahan Tanah dan Bangunan di Jln RA Kartini

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, mengungkapkan pihaknya masih menyelidiki dua koperasi syariah di Kota Pekalongan yang dilaporkan para nasabahnya.

Kedua koperasi syariah tersebut yakni BMT Mitra Umat dan BMT Nurussa'adah, yang diduga belum mampu mengembalikan dana nasabah sehingga memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini