''Kami berikan penjelasan itu kepada para nasabah yang datang ke Polres Pekalongan Kota, mereka pun akhirnya pulang setelah mendengar hasil mediasi kedua tersebut,'' jelas dia.
Sumadi menegaskan jika seandainya dalam kurun waktu 2 bulan tidak ada aksi, maka akan langsung dieksekusi aset-aset yang disampaikan saat mediasi.
Prosesnya akan dilakukan sita aset atau ada pengalihan aset dari BMT Nurussa'adah kepada para nasabah.
''Untuk yang pembayaran dengan uang tunai, akan diambil dari tagihan para debitur. Sebagian ada yang tidak macet dan masih berjalan sehingga akan dilkukan penagihan. Uang hasil penagihan akan dimasukkan ke rekening bersama milik para nasabah. Saya kasih opsi begitu, karena kalau tidak, maka tidak bakal selesai-selesai nanti permasalahan ini,'' beber dia.
Koordinator Nasabah BMT Nurussa'adah, Cismito bersyukur karena perjuangan para nasabah dalam mendapatkan kembali haknya melalui mediasi, mulai mendapatkan titik terang.
Kedua belah pihak sepakat akan ada pembayaran dari BMT Nurussa'adah kepada para nasabah melalui aset senilai Rp1,8 Miliar. Maupun pembayaran lewat penagihan kepada para debitur.
''Kami semua menyepakati itu dan mudah-mudahan berjalan dengan lancar. Perjuangan kami selama ini ternyata tidak sia-sia dan mulai menunjukkan hasil yang baik,'' kata dia.***