Penuhi Penyediaan PSU, Tim Teknis Disperkim Kota Semarang Kunjungi Perumahan Grand Rudensia

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 12:51 WIB
Tim teknis inventarisasi PSU perumahan Disperkim Kota Semarang melakukan survei di Perumahan Grand Rudensia, Kamis (11/7/2024). /otongfajari/kontenjateng)
Tim teknis inventarisasi PSU perumahan Disperkim Kota Semarang melakukan survei di Perumahan Grand Rudensia, Kamis (11/7/2024). /otongfajari/kontenjateng)

KONTENJATENG.COM, - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Tahun 2024.

Menurut Kabid PSU Disperkim Kota Semarang Dewi Prasetyani, rakor ini bertujuan untuk menjelaskan PSU yang akan diserahkan oleh pengembang bersama dengan tim teknis sebelum di serahkan ke pemerintah kota Semarang.

"Rakor ini merupakan bagian dari proses  serah terima PSU perumahan. Jadi yang dibahas dalam rakor adalah terkait PSU yang terdapat di perumahan yang nantinya akan diserahkan ke pemkot, " katanya usai memimpin rapat, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Wali Kota Semarang Ajak Ponpes untuk Mandiri Pangan dengan Memanfaatkan Lahan Kosong

Ia menjelaskan, PSU terdiri dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) memiliki banyak kriteria. Sementara yang selama ini sudah diserahkan kepada Pemkot adalah taman, jalan, saluran, sarana peribadatan, penerangan jalan umum, sarana olahraga dan sarana umum lainnya.

“Jadi jika PSU sudah diserahkan kepada Pemkot maka pengelolaan akan langsung berada dibawah dinas terkait, misalnya jika ada kerusakan maka pemerintah bisa langsung melakukan perbaikan dan tidak akan merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut," tambahnya.

Adapun aturan terkait PSU itu sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015, serta Peraturan Walikota Kota Semarang nomor 7 tahun 2021.

Baca Juga: Investasi Restoran Meatlovers Shabu and Barbeque, 50 Investor Rugi Hingga Rp4,5 Miliar

Untuk kesadaran para pengembang perumahan di Kota Semarang, menurut Dewi, tergolong cukup baik meski masih ada  pengembang yang kurang paham terkait kewajiban serah terima PSU.

"Selain itu juga ada pengembang yamg mungkin belum mengetahui secara pasti bagaimana proses serah terima PSU perumahan tersebut," bebernya.

Pihaknya berharap dengan adanya rakor ini dapat saling berdiskusi dan mencari solusi terbaik untuk mempercepat kegiatan serah terima PSU Tahun 2024.

Grand Rudensia Penuhi Penyediaan PSU

Salah satu pengembang perumahan yang mengikuti rakor adalah Grand Rudensia. Perumahan yang berlokasi di Jalan Mangunharjo 1, Kecamatan Tembalang ini sudah menyiapkan fasum dan fasos seluas 40 persen dari total luas lahan perumahan.

Baca Juga: Penghargaan Kalpataru untuk Petani Mangrove Sururi dari Semarang

"Sesudah rakor PSU, tim teknis Disperkim langsung survei ke lokasi untuk mengecek fasum dan fasos di Grand Rudensia," ujar Aris Listiyanto selaku Manager Grand Rudensia saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X