KONTENJATENG.COM - Keberlanjutan upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia terus menjadi perhatian serius.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan tunjangan baru untuk PNS golongan I hingga IV melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Menurut PMK tersebut, diantaranya ada tiga jenis tunjangan yang ditetapkan, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi PNS golongan I hingga IV.
Berikut rincian tunjangan beserta nominalnya:
1. Tunjangan Uang Makan
Tunjangan uang makan diberikan kepada PNS golongan I hingga IV dengan nominal sebagai berikut:
Baca Juga: Pemkot Semarang Fasilitasi ASN Berijazah SMA untuk Peningkatan Karir Melalui Pendidikan Lanjutan
- PNS golongan I: Rp35.000
- PNS golongan II: Rp35.000
- PNS golongan III: Rp37.000
- PNS golongan IV: Rp41.000
2. Tunjangan Uang Makan Lembur
Selain itu, PNS golongan I hingga IV juga akan menerima tunjangan uang makan lembur dengan nominal sebagai berikut:
Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen: Berikut Fasilitas Tambahan yang Diberikan Pemerintah di Tahun 2024
- PNS golongan I: Rp35.000
- PNS golongan II: Rp35.000
- PNS golongan III: Rp37.000
- PNS golongan IV: Rp41.000
3. Tunjangan Uang Lembur
Tunjangan uang lembur juga menjadi bagian dari paket kesejahteraan baru untuk PNS golongan I hingga IV. Rinciannya adalah: