Baca Juga: Link PDF Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Bawaslu, Cek Disini Selengkapnya
- PNS golongan I: Rp18.000
- PNS golongan II: Rp24.000
- PNS golongan III: Rp30.000
- PNS golongan IV: Rp36.000
Semua tunjangan ini, bersama dengan nominal yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada tahun 2024.
Baca Juga: Pemkot Semarang Fasilitasi ASN Berijazah SMA untuk Peningkatan Karir Melalui Pendidikan Lanjutan
Ini menjadi kabar gembira bagi PNS golongan I hingga IV yang dapat menikmati peningkatan kesejahteraan melalui kebijakan ini.