Cek Pendaftaran BPUM September 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta, Sidoarjo dan Gresik

photo author
- Senin, 6 September 2021 | 23:57 WIB
ilustrasi uang rupiah
ilustrasi uang rupiah

Adapun persyaratan hanya mencantumkan KTP elektronik, KK, SKU, STPM, dan foto peserta yang sedang menjalankan kegiatan usahanya.

Informasi ini didapatkan pada unggahan Instagram @kelurahansekardangan.sda kemarin, Sabtu, 4 September 2021.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem Free Fire FF Selasa 7 September 2021 : Phantom Bear Bundle dan Hunter Loot Box

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi atau website Sipraja yang bisa diakses melalui klik link DI SINI

3. Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Pemerintah Kabupaten Gresik membuka pendaftaran Banpres BPUM tahap 4 dari tanggal 4 September hingga 13 September pukul 12:00 WIB.

Dokumen yang harus dipenuhi hanya mencakup foto KTP, foto KK, foto NIB/SKU, swafoto kegiatan usaha, dan nomor telpon yang aktif.

Melalui Instagram Pemkab Kabupaten Gresik @pemkabgresik mengumumkan "Bantuan bagi pelaku usaha mikro dibuka kembali rek untuk tahap 4," pada unggahan tanggal 3 September 2021.

Baca Juga: Hebat ! Aplikasi SIGNAL Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Perlu Bawa KTP, STNK atau BPKB Asli

Adapun pendaftaran dilakuan secara online melalui pengisian Google Form yang telah disediakan oleh Diskop UKM Kabupaten Gresik, di mana link formulir bisa diakses DI SINI.

Sebelumnya, Kemenkop UKM telah berhasil menyalurkan BPUM bulan Juli dan Agustus kepada 2,5 juta penerima.

Sementara itu, bulan September ditagertkan BLT UMKM cair kepada 500 ribu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi.

Kemenkop UKM bersinergi dengan Diskop UKM tingkat daerah beserta Bank BNI dan BRI untuk mendistribusikan bantuan BPUM.

Baca Juga: Sinema Spesial Suzzanna 'Malam Satu Suro' Akan Tayang di ANTV Selasa 7 September 2021

Hal ini merupakan salah satu upaya Pemuliah Ekonomi Nasional (PEN) yang dicanangkan oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X