Misalnya, masih ditemukan perokok atau puntung rokok di lingkungan yang merupakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, misalnya di instansi pemerintah, di sekolah masih ada orang tua murid yang merokok sembari menjemput anaknya, di angkutan umum dan di fasilitas umum.
Penegakan aturan kepada para perokok yang melanggar belum tegas oleh pengelola instansi atau fasilitas umum.
Permasalahan lain, rokok dapat dibeli secara mudah. Dari anak-anak sampai orang dewasa, dari kelas bawah maupun kelas menengah dapat dengan mudah mendapatkan rokok.
Hal ini disebabkan karena harga rokok yang terjangkau, bisa dibeli di supermarket hingga warung pinggiran, bahkan secara eceran.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka direkomendasikan beberapa hal, antara lain :
1. Perlunya penggalangan kembali komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap implementasi dari Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
2. Monitoring dan evaluasi yang rutin.
3. Penegakan hukum yang konsisten.
4. Kepatuhan stakeholder terkait yang terlibat dalam penerapan kebijakan.
5. Lebih mengaktifkan kampanye anti rokok.
6. Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok bagi pengelola instansi atau fasilitas umum dan masyarakat.
Oleh : dr Erni Yuliati