Sidang Lanjutan Gugatan Bank Jepara Artha, Mantan Dirut Ajukan Penawaran Perdamaian

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 21:50 WIB
Law Firm Dr Hendra Wijaya
Law Firm Dr Hendra Wijaya

KONTENJATENG.COM - Mantan Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko, bersama jajaran BJA akan berusaha bertanggungjawab semaksimal mungkin atas kerugian yang terjadi di bank perseroan daerah (Perseroda) yang dipimpinnya.

Oleh karenanya, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr Hendra Wijaya, ST, SH, MH, Jhendik Handoko mengajukan penawaran perdamaian dalam mediasi gugatan yang dilayangkan Pemkab Jepara di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Link Nonton Drama The 8 Show Full Episode, Kisah 8 Orang Terjebak Permainan Membahayakan

Kuasa hukum, Dr Hendra Wijaya, ST, SH, MH menyampaikan, dalam proses untuk penyelesaian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, maka kliennya yaitu Jhendik Handoko memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

"Klien kami Dirut Bank Jepara Artha selaku tergugat I beritikad baik dan sepakat untuk menyelesaikan melalui proses mediasi dengan semangat perdamaian," kata kuasa hukum yang berkantor di Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang itu.

Hendra Wijaya menjelaskan, untuk upaya perdamaian itu, kliennya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian yang terjadi di Bank Jepara Artha yang mana kerugian tersebut disebabkan oleh banyaknya debitur yang macet kreditnya di PT BPR BJA.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Tuhan Izinkan Aku Berdosa', Dibintangi oleh Aghniny Haque

Kliennya, lanjutnya, secara bersama-sama dengan pihak-pihak terkait akan berusaha mengembalikan seluruh kerugian yang terjadi di Bank Jepara Artha dengan cara menjual aset-aset milik dari debitur-debitur yang bermasalah melalui lelang maupun melalui volunteer.

Proses tersebut akan dilaksanakan segera setelah disahkannya akta perdamaian pada perkara gugatan dengan nomor: 30/Pdt.G/2024/PN Jpa, yang dilayangkan Pemkab Jepara tersebut.

"Dari hasil penjualan aset-aset debitur bermasalah di Bank Jepara Artha, diperkirakan dapat menutup kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp 352,4 miliar dan kerugian pemda sebesar Rp 24 miliar," jelasnya.

Ia menguraikan, kerugian tersebut berdasarkan klaim penggugat yang didasarkan hasil temuan BPK, akan tetapi menurut pendapat Dr. Hendra Wijaya, kerugian Pemda sebesar Rp 24 miliar ini berpotensi jadi kerugian negara apabila dana pencairan kredit yang masih ada di debitur tidak bisa ditarik lagi ke BPR BJA.

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Memberangkatkan 337 Jemaah Haji yang Berasal dari Tiga Kloter, Jemaah Haji Tertua Berusia 88 Tahun dan Termuda 19 Tahun

Sedangkan kerugian Rp 352,4 miliar bukan merupakan kerugian negara tapi potensi kerugian bisnis apabila dana tersebut tidak bisa ditarik dari para debitur.

"Akan tetapi klien kami dengan rasa tanggung jawab yang tinggi akan berusaha semaksimal mungkin. Minggu depan kami akan mengajukan proposal time line pengembalian dana kerugian di Pemda dan kerugian yang dialami BPR BJA yang diakibatkan karena banyaknya debitur macet kredit," ujarnya.

Maka dari itu, katanya, para tergugat akan bersama sama untuk menagihkan kembali dana-dana yang berada di debitur dengan cara menjual aset-aset debitur yang merupakan jaminan di BPR BJA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X