KONTENJATENG.COM - Mantan Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko, bersama jajaran BJA akan berusaha bertanggungjawab semaksimal mungkin atas kerugian yang terjadi di bank perseroan daerah (Perseroda) yang dipimpinnya.
Oleh karenanya, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr Hendra Wijaya, ST, SH, MH, Jhendik Handoko mengajukan penawaran perdamaian dalam mediasi gugatan yang dilayangkan Pemkab Jepara di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Link Nonton Drama The 8 Show Full Episode, Kisah 8 Orang Terjebak Permainan Membahayakan
Kuasa hukum, Dr Hendra Wijaya, ST, SH, MH menyampaikan, dalam proses untuk penyelesaian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, maka kliennya yaitu Jhendik Handoko memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.
"Klien kami Dirut Bank Jepara Artha selaku tergugat I beritikad baik dan sepakat untuk menyelesaikan melalui proses mediasi dengan semangat perdamaian," kata kuasa hukum yang berkantor di Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang itu.
Hendra Wijaya menjelaskan, untuk upaya perdamaian itu, kliennya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian yang terjadi di Bank Jepara Artha yang mana kerugian tersebut disebabkan oleh banyaknya debitur yang macet kreditnya di PT BPR BJA.
Baca Juga: Sinopsis Film 'Tuhan Izinkan Aku Berdosa', Dibintangi oleh Aghniny Haque
Kliennya, lanjutnya, secara bersama-sama dengan pihak-pihak terkait akan berusaha mengembalikan seluruh kerugian yang terjadi di Bank Jepara Artha dengan cara menjual aset-aset milik dari debitur-debitur yang bermasalah melalui lelang maupun melalui volunteer.
Proses tersebut akan dilaksanakan segera setelah disahkannya akta perdamaian pada perkara gugatan dengan nomor: 30/Pdt.G/2024/PN Jpa, yang dilayangkan Pemkab Jepara tersebut.
"Dari hasil penjualan aset-aset debitur bermasalah di Bank Jepara Artha, diperkirakan dapat menutup kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp 352,4 miliar dan kerugian pemda sebesar Rp 24 miliar," jelasnya.
Ia menguraikan, kerugian tersebut berdasarkan klaim penggugat yang didasarkan hasil temuan BPK, akan tetapi menurut pendapat Dr. Hendra Wijaya, kerugian Pemda sebesar Rp 24 miliar ini berpotensi jadi kerugian negara apabila dana pencairan kredit yang masih ada di debitur tidak bisa ditarik lagi ke BPR BJA.
Sedangkan kerugian Rp 352,4 miliar bukan merupakan kerugian negara tapi potensi kerugian bisnis apabila dana tersebut tidak bisa ditarik dari para debitur.
"Akan tetapi klien kami dengan rasa tanggung jawab yang tinggi akan berusaha semaksimal mungkin. Minggu depan kami akan mengajukan proposal time line pengembalian dana kerugian di Pemda dan kerugian yang dialami BPR BJA yang diakibatkan karena banyaknya debitur macet kredit," ujarnya.
Maka dari itu, katanya, para tergugat akan bersama sama untuk menagihkan kembali dana-dana yang berada di debitur dengan cara menjual aset-aset debitur yang merupakan jaminan di BPR BJA.
Artikel Terkait
Mahasiswa FTP USM Raih Penghargaan pada Lomba Poster Nasional di Bali
Mbak Ita Resmikan Co-working Space Badan Riset dan Inovasi Daerah
Kodim 0710/Pekalongan Fasilitasi Proses Screening Bagi Peserta Operasi Katarak Gratis yang Digelar Kodam IV/Diponegoro dan Yayasan Lentera Mata Indah
Butuh Rp 16 Miliar untuk Perawatan Semua Taman di Semarang, Disperkim : Semua Terawat Meski Tak Semuanya Maksimal
Punya Konsep yang Sama dalam Membangun Kota, Iswar Aminuddin Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PSI
Pemkot Pekalongan Memberangkatkan 337 Jemaah Haji yang Berasal dari Tiga Kloter, Jemaah Haji Tertua Berusia 88 Tahun dan Termuda 19 Tahun
Butuh Dukungan Anak Muda, Ketua Pemuda Pancasila Jawa Tengah Kembalikan Formulir ke PSI
Dewan Syuro PKB Dukung Ady Setiawan, DPC PKB : Timsesnya Berarti Jalan
Sinopsis Film 'Tuhan Izinkan Aku Berdosa', Dibintangi oleh Aghniny Haque
Link Nonton Drama The 8 Show Full Episode, Kisah 8 Orang Terjebak Permainan Membahayakan