Sidang Lanjutan Gugatan Bank Jepara Artha, Mantan Dirut Ajukan Penawaran Perdamaian

photo author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 21:50 WIB
Law Firm Dr Hendra Wijaya
Law Firm Dr Hendra Wijaya

Baca Juga: Butuh Dukungan Anak Muda, Ketua Pemuda Pancasila Jawa Tengah Kembalikan Formulir ke PSI

Terlebih, jika aset gedung yang dimiliki BPR BJA sebetulnya jika dijual bisa untuk menutup kerugian Pemda Jepara karena nilai jualnya melebihi kerugian yang dialami Pemda. Akan tetapi terkait dana masyarakat yg berupa tabungan maupun deposito di BPR BJA, diusahakan akan dikembalikan dengan dana hasil menarik kembali dana pencairan kredit dari debitur apapun caranya.

Menurut Hendra, apabila dana masyarakat tersebut tidak bisa ditutup secara keseluruhan dari dana debitur, kekurangannya tentunya dicukupi oleh LPS. Karena LPS sudah menerima premi penjaminan dana dari BJA untuk menjamin keamanan dana nasabah di BJA.

"Jadi kalau terjadi risiko kerugian di BJA, tentunya kewajiban LPS untuk menutupnya. Kalau kerugian ini masih menjadi tanggung jawab BPR BJA, trus apa fungsi LPS? Apa gunanya BPR BJA membayar premi penjaminan?" ucapnya.

Baca Juga: Butuh Rp 16 Miliar untuk Perawatan Semua Taman di Semarang, Disperkim : Semua Terawat Meski Tak Semuanya Maksimal

"Karena kerugian yang timbul sebagaimana dimaksud merupakan tanggung jawab bersama para direksi dan komisaris maupun para tergugat BPR BJA yang sekarang sudah diambil alih oleh LPS," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X