KONTENJATENG.COM - Dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah terkait revitalisasi alun-alun dan pembangunan Kapal Mendoan tahu 2023 dan 2024 mulai diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Bahkan sejumlah pihak termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mulai diperiksa dalam kasus tersebut. Saat ini tim Kejati Jateng sedang tahap melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan, SH, MHum melalui Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triyono, SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ada penanganan perkara tersebut. Hanya saja sampai saat ini masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.
Baca Juga: Sapa Penggemar di Semarang, Film Sekawan Limo Ajak Penonton Berdamai dengan Masa Lalu
“Benar Kejati Jateng yang tangani perkara tersebut, namun dalam tahap puldata dan pulbaket,"kata Arfan Triyono, saat di konfirmasi wartawan, Senin (8/7/2024).
Adapun perkara itu terkait revitalisasi atau pembangunan kembali Alun-alun Kebumen dan Kapal Mendoan yang sudah menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 31 miliar.
Sumber dana dari empat dinas, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan Disperindagsar. Seharusnya dana DAK Pendidikan adalah sumber daya keungan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
Selain alun-alun dan Kapal Mendoan, ada Pandan Kuning Park. Objek wisata yang berada di kawasan Pantai Petanahan ini diduga dibangun dengan mengambil anggaran APBD pembangunan objek wisata Kaliratu.
"Yang jelas masih dalam tahap permintaan keterangan. Sementara puldata dan pulbaket,”kata Arfan Triyono, singkat.
Dari informasi salah satu saksi yang turut diperiksa berinisial P, menyampaikan menjelang Lebaran Idul Fitri 2024, muncul kebijakan untuk pengelolaan obyek wisata Pandan Kuning Park melalui Bumdesma.
Akan tetapi Bumdesma Brodonolo tidak memiliki anggaran akhirnya dilakukan peminjaman dana ke salah satu pengusaha atau pemborong inisial SLN sebesar Rp1,6 miliar untuk pengelolaan Pandan Kuning Park Petanahan.
"Sifatnya saat itu hutang dibayar dengan proyek. Soal sudah lunas atau belum saya gak tau, yang jelas peruntukannya adalah untuk pengelolaan Pandan Kuning Park," kata P, membenarkan informasi tersebut usai diperiksa.
Artikel Terkait
Dosen Sistem Informasi USM Ikuti Pelatihan Asesor di LSP TRUST
Investasi Restoran Meatlovers Shabu and Barbeque, 50 Investor Rugi Hingga Rp4,5 Miliar
FiberStar Bermitra dengan Starlink Luncurkan Akses Internet Satelit di Indonesia
Wali Kota Semarang Ajak Ponpes untuk Mandiri Pangan dengan Memanfaatkan Lahan Kosong
Rubi Handojo : Penyaluran TJSL Tidak Hanya Fokus Pada Fasilitas, Namun Juga Pada Peningkatan Kompetensi SDM Masyarakat Sekitar
Siti Rohmah Keluhkan Sakit Kaki Jelang ke Tanah Suci, Namun Sembuh Seketika Saat Tunaikan Ibadah Haji Hingga Pulang Kembali ke Tanah Air
Bocah Yatim Piatu Tetap Diminta Melunasi Utang Bank Milik Orangtuanya, Penyelesaian Masalah Masih Dicarikan Jalan Keluar Terbaik
Tingkatkan Kualitas Website dengan Aged Domain & Expired Domain dari Tokodomain.id
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitude 4,6 Guncang Kabupaten Batang dan Sekitarnya, Puluhan Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Parah di 3 Kecamatan
Sapa Penggemar di Semarang, Film Sekawan Limo Ajak Penonton Berdamai dengan Masa Lalu