Tak ingin menyerah, kliennya pun mengejar marketing tersebut. Hingga akhirnya marketing itu berjanji akan mengembalikan uang polis yang sudah disetor untuk menyelesaikan masalah itu. Hanya saja, janji tersebut tak pernah ditepati.
"Hingga akhirnya kami kirim somasi ke pihak perusahaan Qoala di Jakarta sebanyak 2 kali pada November 2024 kemarin. Akan tetapi tetap tidak ada tanggapan atau itikad baik dari perusahaan Qoala maupun marketing itu," tandasnya.
Baca Juga: DPRD Kota Semarang Bahas Tenaga Pendamping untuk Anggota Dewan
Atas dasar itu, pihaknya kemudian mengadukan ke Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kami menunggu itikad baik dari teradu atau terlapor untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pengembalian kerugian materiil dan immateriil yang diderita klien kami," pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Jamaludin Malik : Jangan Kambing Hitamkan Polri Karena Kalah Pilkada
Pilwalkot Pekalongan 2024, Pasangan Calon Nomer 2 Adjib Dinyatakan Menang Mutlak Diseluruh Kecamatan di Kota Pekalongan
DPRD Kota Semarang Bahas Tenaga Pendamping untuk Anggota Dewan
Ketua DPRD Kota Semarang Bahas Pemanfaatan Perahu Ponton untuk Pengambilan Sampah
4 Fakta Kontroversi Gus Miftah yang Sebut 'Goblok' ke Penjual Es Teh Bakul hingga Temui Sang Pedagang Usai Dapat Kecaman Publik
PSIS semarang Kembali ke Stadion Jatidiri: Awal Baru untuk Kebangkitan Tim
Idrus Gunawan Sambut Positif Kembalinya PSIS semarang ke Stadion Jatidiri
Pegadaian Kanwil XI Semarang Berikan Hadiah Umrah Gratis Undian Badai Emas Tahap II
Musyawarah Daerah I FKPKPI DPD Jawa Tengah & DIY, Aris Miyanto Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024-2029
Komisi B DPRD Kota Semarang Lakukan Tinjauan Lapangan ke Taman Marga Satwa