Tuduhan Pencurian Kayu Jati di Pati, Advokat Laporkan Konten Kreator dan LSM ke Polisi

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 17:49 WIB
Tuduhan Pencurian Kayu Jati di Pati, Advokat Laporkan Konten Kreator dan LSM ke Polisi
Tuduhan Pencurian Kayu Jati di Pati, Advokat Laporkan Konten Kreator dan LSM ke Polisi

KONTENJATENG.COM - Seorang konten kreator dan LSM di Kabupaten Pati Jawa Tengah, kini tengah menghadapi laporan polisi atas dugaan penyebaran fitnah dan berita palsu.

Pengacara Nursid Warsono (NW) secara resmi melaporkan akun YouTube PERTAPA KENDENG TV dan EL ke Direktorat Reserse Siber Polda Jateng pada Rabu (19/2/2025).

Laporan ini berawal dari konten yang menyebut NW secara terang-terangan sebagai pencuri kayu jati dalam video berjudul "NW Seorang Pengacara Dilaporkan Ke Polsek Wedarijaksa Atas Dugaan Pencurian 20 Batang Kayu Jati".

Baca Juga: Mbak Ita Wariskan Kearifan Lokal serta Prinsip Keberlanjutan yang Mengubah Kota Semarang

Kuasa hukum NW, Rangganata Adhi Kusuma Wardhana, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Rangga menjelaskan, tuduhan ini muncul setelah NW ditunjuk oleh warga sebagai Ketua Panitia Pembangunan Pagar Makam di Dukuh Wonokerto, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Meski ada penjualan kayu jati yang diangkut oleh tiga truk untuk proyek ini, NW tidak menerima uang hasil penjualan tersebut. Uang tersebut langsung masuk ke bendahara panitia dan direncanakan untuk biaya pembangunan pagar makam.

Baca Juga: Pamit Undur Diri, Mbak Ita Ucapkan Matur Nuwun dan Mohon Maaf kepada Warga Kota Semarang

“Kami telah melaporkan akun YouTube PERTAPA KENDENG TV dan EL berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP,” tegas Rangga.

NW juga menegaskan bahwa penjualan kayu jati dilakukan atas kesepakatan bersama dengan panitia pembangunan, dan uang senilai Rp. 7,5 juta saat ini masih disimpan oleh bendahara.

Tuduhan mengenai pencurian 20 batang kayu dinilai berlebihan karena jumlah yang benar adalah sekitar tiga truk.

Baca Juga: USM dan PT Majubangkit Indonesia Berkolaborasi Membangun Desa Wisata Terpadu di Surodadi

Akibat fitnah ini, NW mengaku mengalami kerugian imateriil sebesar Rp. 10 miliar dan kerugian materiil Rp. 100 juta. Ia berharap, pihak Polda Jateng dapat segera menindaklanjuti laporan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X