Direktur PT Hutama Semesta logistic Merasa Dikriminalisasi Atas Kasus Kesalahan Dokumen Ekspor

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 21:44 WIB
Direktur PT Hutama Semesta logistic Merasa Dikriminalisasi Atas Kasus Kesalahan Dokumen Ekspor
Direktur PT Hutama Semesta logistic Merasa Dikriminalisasi Atas Kasus Kesalahan Dokumen Ekspor

KONTENJATENG.COM - Gara-gara salah mencantumkan dokumen ekspor, Direktur PT Hutama Semesta logistic, Widjanarko harus berurusan dengan hukum dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Widjanarko dijerat kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor dan penipuan. Kasus pidana Widjanarko teregister dengan nomor perkara 220/Pid.B/2023/PN Smg.

Baca Juga: Link Aman Nonton Hati Suhita Full Movie HD di Sini, Bukan di LK21

Terdakwa dijerat dengan dakwaan kumulatif yakni Pasal 263 ayat (1) KUHP; Pasal 263 ayat (2) KUHP; dan Pasal 378 KUHP.

Didampingi penasihat hukum dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H, bos ekspor impor ini merasa dikriminalisasi.

Widjanarko merasa kasus yang dialaminya adalah permasalahan perdata. Namun pada kenyataannya dia dipidanakan.

Baca Juga: NONTON HATI SUHITA di Bioskop Semarang Lengkap dengan Jadwal Tayangnya

"Mereka mau menagih biaya kapal tapi tidak memiliki resi jasa pengiriman. Kami mau membayar jika ada resinya," tutur Widjanarko, usai sidang di PN Semarang, Senin (29/5/2023).

Menurut Widjanarko saat itu hendak mengirim briket dari Semarang tujuan Pelabuhan Dammam Arab Saudi, Istanbul Turki, dan Beirut. Namun sampai di Singapura barang kirimannya dikembalikan ke Semarang.

"Pihak perkapalan menduga isi barang dan dokumen berbeda. Namun pihak pelayaran tidak mempermasalahkan. Karena kenyataannya kontainer yang diangkut mau dilanjutkan atau dikembalikan," jelasnya.

Baca Juga: VIDEO VIRAL MIRIP REBECCA KLOPPER 47 DETIK DI YOUTUBE, CEK DISINI ULASAN LENGKAPNYA !

Dikatakannya, kontainer yang diangkut itu telah dikembalikan ke pemiliknya. Namun yang mempermasalahkan adalah pihak ekspedisi.

"Alasannya ada kesalahan berbeda dokumen, antara dokumen dan barang. Bukan dari pihak pelayaran," tuturnya.

Ia menuturkan pihak ekspedisi menagih jasa angkut sekitar Rp 700 juta. Namun pihak ekspedisi tidak bisa menunjukkan resi.

"Bagaimana kami mau membayar kalau tidak ada resinya. Kejadian itu tahun 2021 dan baru diproses tahun 2022," ujar Widjanarko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X