Direktur PT Hutama Semesta logistic Merasa Dikriminalisasi Atas Kasus Kesalahan Dokumen Ekspor

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 21:44 WIB
Direktur PT Hutama Semesta logistic Merasa Dikriminalisasi Atas Kasus Kesalahan Dokumen Ekspor
Direktur PT Hutama Semesta logistic Merasa Dikriminalisasi Atas Kasus Kesalahan Dokumen Ekspor

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online (Pinjol) Atasi Dengan 7 Langkah Ini, Segera Sebelum Terlambat!

Penasihat hukum tersangka, Walden Van Houten Sipahutar, S.Kom., S.H., M.H. menuturkan kasus yang menjerat kliennya adalah ranah perdata. Kliennya itu telah beritikad baik hendak membayar tagihan itu.

"Hanya saja pelapor tidak bisa menunjukkan fisik resinya," jelasnya.

Dikatakannya awalnya pihak pelapor melaporkan kliennya mengenai penipuan. Namun laporan itu berkembang menjadi pemalsuan.

"Itulah yang menjerat klien kami hingga tahap persidangan," ujar advokat dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H, yang berkantor di Jalan Erlangga Raya 41 B-C, Kota Semarang itu.

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi 2023: Cara Mudah Meningkatkan Pendapatan di Era Digital

Dia menganggap jika pelapor dirugikan karena kliennya tidak membayar, masuk dalam ranah perdata. Seharunya yang melaporkan adalah jasa pelayarannya.

"Jika terjadi kebakaran yang diakibatkan barang-barang tidak diizinkan yang dirugikan adalah pihak pelayaran," imbuh Walden.

Penasehat hukum lainnya, Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H, menuturkan bahwa standar operasional prosedur (SOP) pihak pelayaran adalah jika barang tidak diizinkan atau beda dokumen maka pihak kapal akan memberikan sanksi buat pengirim.

Baca Juga: DOWNLOAD VIDEO SYUR 47 DETIK, INI BAHAYA KECANDUAN FILM PORNO !

"Jika sanksi itu diterapkan maka yang berhak melaporkan pemalsuan pihak perkapalan. Hal itu karena pihak pelapor merasa dirugikan karena tidak dibayar, bukan karena pemalsuannya. Klien kami mau membayarkan asal ada resi atau tagihannya," tutur Dr. Hendra Wijaya yang juga sebagai Ketua DPC Ferari Kota Semarang itu.

Ia menduga pelapor mengambil keuntungan dengan melaporkan kliennya. Terkait sidang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X