KONTENJATENG.COM - Mahasiswa Fakultas Kedokteran perguruan tinggi di Kota Semarang, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Semarang. Terlapor tak lain teman sesama mahasiswa kedokteran berinisial MRP.
Kuasa hukum korban, Bedi Setiawan Al Fahmi mengungkapkan, dugaan penganiayaan terungkap saat orang tua korban warga Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melihat video kekerasan terhadap korban yang kuliah di Fakultas Kedokteran perguruan tinggi di Kota Semarang.
Baca Juga: Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Keselamatan Berkendara
"Tidak terima dengan perlakuan kekerasan terhadap putrinya, kemudian pada 11 Juni 2022 orang tua korban membuat pengaduan di Polrestabes Semarang," kata Bedi, dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).
Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan korban tidak saja mengalami luka-luka di sekujur tumbuhnya, akan tetapi juga mengalami depresi dan traumatik hingga harus dirawat secara intensif di RSJ Dr. Amino Gondohutomo kurang lebih selama 14 hari.
Baca Juga: Profil Prasetyo Edi Marsudi: Tolak Kunker ke Brebes Karena Takut Kentutnya Bau
Korban kemudian dibawa pulang oleh orang tuanya ke kampung halamannya yakni di Sungailiat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun hingga saat ini korban masih harus terus menjalani pengobatan rawat jalan di Rumah Sakit Daerah tempat tinggalnya.
"Bahkan, korban sudah tidak bisa lagi meneruskan kuliahnya seperti biasanya dikarenakan trauma untuk datang ke Kota semarang," ujarnya.
Setelah melalui rangkaian tahapan proses pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Semarang, tim penasihat hukum dan keluarga berhasil membawa korban datang ke Kota Semarang untuk membuat laporan secara langsung di Polrestabes Semarang pada 31 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Layanan Paspor Kolektif Permudah Masyarakat yang Hendak Beribadah ke Tanah Suci
Laporan tercatat dengan nomor :LP/B/728/X/2022/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah atas nama terlapor yaitu Muhammad Resa Perkasa atau MRP.
"Kemudian pada 22 Oktober 2022, Polrestabes Semarang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor Muhammad Resa Perkasa nomor Nomor: B/294/RES.1.6./XI/2022/Reskrim," ujarnya.
Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Di antaranya memeriksa 7 orang saksi, melakukan penyitaan barang bukti dan memeriksa terlapor MRP.
"Terlapor M. Resa Perkasa telah diperiksa dan telah mengakui perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban. Namun di sisi lain, terlapor selalu berupaya melakukan teror dan intimidasi secara terus menerus kepada korban," ungkapnya.
Artikel Terkait
Oknum Lurah Diduga Lakukan Pungli, Camat Semarang Barat: Saya Mengecam Keras dan Tidak Akan Saya Lindungi !
Foto Lisa BlackPink Bikini Bikin Warganet Merem Melek, Begini Penampakannya !
Viral Video Fuji Asik Dugem, Warganet: Video Lama Itu, Emang Salah Ya Dugem?
Link Download PDF Naskah Khutbah Jumat Tema Kemerdekaan, Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke 78
Tiga Influencer Kenamaan Jawa Tengah Bentuk 'Sekoteng' Gelar Kompetisi Video Amatir Berhadiah Rp100 Juta
Keuntungan Membeli Makanan Secara Langsung di Restoran Dibandingkan Memesan Secara Online
Mengenal Keunikan Bahasa Batak yang Mulai Terlupakan
Layanan Paspor Kolektif Permudah Masyarakat yang Hendak Beribadah ke Tanah Suci
Profil Prasetyo Edi Marsudi: Tolak Kunker ke Brebes Karena Takut Kentutnya Bau
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Keselamatan Berkendara