hukum

Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Pegawai Klinik Kecantikan di Semarang Minta Polisi Lanjutkan Laporan

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:55 WIB
Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Pegawai Klinik Kecantikan di Semarang Minta Polisi Lanjutkan Laporan

KONTENJATENG.COM - Kasus dugaan fitnah pencurian kalung emas di klinik kecantikan Vallery Aesthetic Clinic yang terletak di Jalan Kelud Raya, Kota Semarang, terus berlanjut. Pasalnya, tak ada perdamaian yang terjadi meski telah dilakukan proses mediasi.

Pihak korban selaku pelapor yakni Nadira Rahma yang bekerja sebagai frontliner klinik kecantikan dan terlapor yaitu Yurika selaku owner klinik kecantikan beserta dokter Olivia, dokter di klinik tersebut.

Korban Nadira melalui kuasa hukumnya dari Law Firm D.E.A & Co, Walden Van Houten Sipahutar mengatakan dalam mediasi terakhir yakni Rabu (13/6/2024), pihak terlapor tidak hadir di Polsek Gajahmungkur.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Pegawai Klinik Kecantikan di Semarang Minta Polisi Lanjutkan Laporan

"Sudah dilakukan mediasi, tapi gagal. Mediasi antara klien kami dengan terlapor yaitu pemilik dan dokter di klinik kecantikan, tidak tercapai kesepakatan," ucapnya, saat jumpa pers di Kedai Kopi Law, Jalan Seroja III, Kota Semarang, Kamis (13/6/2024).

Karena kasus tak menemukan titik temu, Walden berharap pihak kepolisian melanjutkan penanganan perkara ini agar kliennya mendapatkan keadilan. Termasuk pemulihan nama baik dari tuduhan pencurian kalung senilai kurang lebih Rp 7 juta milik seorang pelanggan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lainnya yaitu dengan melaporkan dokter Olivia ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kode etik dan profesi.

Baca Juga: Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Perlu Lebih Digenjot

Termasuk juga, ia mempersoalkan terkait izin praktek, izin Limbah, dan kalibrasi alat-alat kesehatan dari Kemenkes yang digunakan di klinik kecantikan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pengacara terlapor Yurika, Arga Iskandar menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Langkahnya dengan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Nadira, seorang karyawan di klinik kecantikan dituduh mencuri perhiasan milik customer. Padahal ia hanya menerima dari perawat dan kemudian menyerahkan kalung itu pada dokter Olivia di klinik tersebut lantaran mengaku mengenal sang customer.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jateng Berikan Umroh Gratis Ortu Siswa MAN Berprestasi

Nadira sebelumnya sudah menghubungi customer tersebut untuk memberitahu bahwa kalung tertinggal saat melakukan treatment. 

"Kalung terakhir dibawa dokter Olivia karena dia mengenal pasien dan dia yang akan menyampaikan ke pasien terkait kalung tersebut. Namun berganti hari kalung tersebut ternyata hilang dan saya dituduh mengambil," ujarnya, Selasa (30/4/2024) lalu.

Halaman:

Tags

Terkini