Ia mengaku berusaha mencari kalung namun tidak ketemu. Nadira juga sudah berusaha menjelaskan jika ia bukan orang yang mengambil barang berharga tersebut.
Namun oleh owner klinik kecantikan itu yakni Yurika, tidak dipercaya. Untuk membuktikan kebenaran, ia mengecek CCTV dan menemukan hasil seakan kalung itu dibawa dokter Olivia. Sayangnya, dokter tersebut tidak mengaku dan tuduhan tetap jatuh pada Nadira.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jateng Berikan Umroh Gratis Ortu Siswa MAN Berprestasi
Bahkan Nadira pun mendapatkan intimidasi dan dipaksa menandatangani pernyataan pencabutan somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, Ia mengadukan Yurika selaku pemilik klinik dan dokter Olivia selaku dokter kecantikan di klinik tersebut ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana pasal 310 ayat (1), 315, 318 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.