hukum

Advokat di Semarang Dikriminalisasi Gara-Gara Upload Surat Kuasa ke Status Whatsapp

Selasa, 30 November 2021 | 08:13 WIB
Advokat di Semarang Dikriminalisasi Gara-Gara Upload Surat Kuasa ke Status Whatsapp

KONTENJATENG.COM - Seorang pengacara atau advokat di Kota Semarang, Hendra Wijaya, dikriminalisasi dengan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Penyebabnya yaitu gara-gara ia mengupload foto surat kuasa kliennya di status Whatsapp. Pelapor advokat anggota Ferari itu tak lain adalah lawan kliennya di pengadilan.

Hendra dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak lawan. Padahal ia berperan sebagai kuasa hukum dan mewakili kliennya.

Baca Juga: Link Terbaru! Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Pendamping Lokal Desa PLD 2021

"Surat kuasa itu saya upload di Whatsapp pribadi pada 31 Desember 2020 lalu. Isi surat kuasa dari klien saya adalah dugaan penelantaran anak oleh teradu," ujarnya, usai memenuhi panggilan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (29/11/2021).

Pada unggahan statusnya, katanya, juga dibubuhkan keterangan bertuliskan siap menanti di Polda Jateng tahun 2021. Unggahan tersebut dianggapnya tidak ada tujuan menghina maupun mencemarkan nama baik seseorang.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari HIV AIDS Sedunia yang Masih Diperingati sampai Saat Ini, Simak Selengkapnya Disini

Menurut Hendra, unggahan surat kuasa di Whatsapp merupakan hal yang sah. Sebab dia mendapat kuasa resmi dari kliennya yang merupakan pengadu.

"Sebab pada Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 pada pasal 16 diterangkan advokat tidak bisa dipidana selama ada itikat baik," ujarnya.

Menurutnya postingan tersebut tidak ada unsur menakut-nakuti pihak lawan. Postingan itu hanya untuk menjadi penyemangatnya membela hak klien sampai tuntas.

Baca Juga: Misteri Alas Roban Jalur Pantura dan Kisah Legenda yang Ada Didalanya, Simak Selengkapnya Disini

"Tujuannya hanya penyemangat aja memperjuangkan hak-hak klien sampai tuntas. Saya mengupload kuasa itu sudah mendapat izin dari klien. Jadi yang melaporkan saya pihak teradu," imbuhnya.

Sementara ketua tim kuasa hukum, Hermawan Naulah mengatakan klien dari Hendra Wijaya tidak mempermasalahkan postingan tersebut. Pihaknya hanya ingin perkara yang menimpa anggotanya tersebut harus dibuktikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Menurut saya unsur-unsur pidana tidak terpenuhi. Karena dalam kuasa itu tertulis dugaan," jelasnya.

Baca Juga: 6 Arti Mimpi Pertanda Akan Dihujani Rezeki Tak Terduga, Salah Satunya Bertemu Burung

Halaman:

Tags

Terkini