hukum

Beri Pendampingan Anggota yang Dikriminalisasi, 23 Advokat dari Organisasi Ferari Datangi Polres Demak

Kamis, 28 April 2022 | 00:19 WIB
Beri Pendampingan Anggota yang Dikriminalisasi, 23 Advokat dari Organisasi Ferari Datangi Polres Demak

KONTENJATENG.COM - 23 advokat yang tergabung dalam Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), mendatangi Polres Demak, Rabu (27/4/2022).

Kedatangan puluhan advokat dari Ferari tersebut untuk mendampingi salah seorang advokat dari anggota DPC Ferari Kota Semarang, Karmanto, yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut berawal dari Karmanto yang juga Ketua DPP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), mengunggah status di media sosial terkait PHK sepihak yang diterima oleh dua orang karyawan perusahan yaitu Choirul Adib dan Ade Setio, pada 2020 silam.

Baca Juga: Sinopsis dan Alur Cerita Drama Korea Terbaru Bloody Heart yang Akan Tayang di Disney Hotstar

Atas unggahan itu, HRD perusahaan melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.

Karmanto menuturkan, terkait PHK sepihak itu, telah dilakukan mediasi dan muncul surat keputusan damai antara pihak perusahaan dan DPP FSPIP yang dilakukan di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

"Saya ke sini (Polres Demak) dengan didampingi 23 solidaritas advokat, memenuhi panggilan, terkait laporan yang dilakukan oleh HRD PT Lucky Textile Semarang, yang sudah dilakukan keputusan damai pada Januari 2021 lalu," ucapnya.

Baca Juga: Cara Bikin Kue Kering untuk Sajian Lebaran, Cukup dengan 3 Bahan Saja

Karmanto menuturkan, bahwa ia tidak paham kenapa masalah PHK yang sudah berakhir damai tersebut diungkit lagi dan Polres Demak kembali melanjutkan kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua DPC Ferari Kota Semarang, Hendra Wijaya, S.T,.S.H.,M.H. mengatakan, ada 23 advokat yang akan melakukan pendampingan hukum terhadap Karmanto, hingga tuntas.

Pasalnya, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan, terkait laporan yang justru dilakukan oleh HRD perusahaan.

Baca Juga: Inilah 5 Amalan Sunnah Paling Mudah yang Bisa Kamu Lakukan di Idul Fitri Nanti

"Kalau perusahaan yang dirugikan, seharusnya, kuasa hukumnya yang melaporkan. Bukan pengaduan masyarakat atas nama Dwi Murniati, selaku HRD perusahaan yang tidak ada surat kuasa dari PT Lucky Textile," ucapnya.

Tidak hanya itu, dalam laporan yang dilakukan, tertulis postingan atau unggahan kliennya yaitu Karmanto tertanggal 20 Desember 2020.

"Padahal, klien kami memosting di medsos pada 22 Desember 2020. Ini artinya, laporan tersebut bisa dikatakan laporan palsu," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini