hukum

BPKP Jateng Temukan Kerugian Negara Rp 5,727 Miliar dalam Kasus KPR Fiktif Bank Mandiri Semarang

Selasa, 8 September 2020 | 20:30 WIB
WhatsApp Image 2020-09-08 at 20.24.22 (1)

SEMARANG, Kontenjateng.com - Sidang kasus KPR fiktif Bank Mandiri Cabang Semarang dengan terdakwa Donny Iskandar Sugito Utomo alias Edward Setiadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (8/9/2020).

Dalam sidang itu, jaksa Kejari Kota Semarang menghadirkan saksi ahli dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, Adi Prasetya Musa.

Dalam keterangannya, Adi Prasetya Musa mengatakan, telah melakukan audit kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan permintaan dari penyidik Kejari Kota Semarang. Audit dilakukan hanya berdasarkan dokumen dan barang bukti dari penyidik.

"Dari audit, terdapat kerugian negara dalam hal ini Bank Mandiri Semarang senilai Rp 5,727 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arkanu.

Kerugian tersebut dihitung dari nilai pencairan KPR pertama Rp 4,5 miliar untuk 2 unit ruko dan KPR kedua Rp 1,898 miliar untuk 1 unit ruko. Nilai pencairan tersebut dikurangi provisi Rp 45,5 juta untuk KPR pertama dan Rp 19,8 juta untuk KPR kedua.

"Kemudian dikurangi lagi dengan cicilan pokok yang sudah dibayar sebesar Rp 605 juta. Sehingga total total kerugian menjadi Rp 5,727 miliar itu," ujarnya.

Ia mengakui, jika penghitungan kerugian itu tak mempertimbangkan adanya pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa Donny Iskandar Sugito Utomo alias Edward Setiadi selaku kreditur.

Halaman:

Tags

Terkini