hukum

Penetapan Tersangka Seorang Kakek oleh Polsek Gunungpati Dinyatakan Tidak Sah

Senin, 30 Agustus 2021 | 20:22 WIB
Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Suryadi di PN Semarang.

 

KONTENJATENG.COM - Seorang kakek 63 tahun warga Gunungpati, Kota Semarang, bisa bernapas lega usai gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (30/8/2021).

Gugatan praperadilan diajukan Suryadi melawan Polsek Gunungpati atas penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan yang dilakukannya. Padahal, kasusnya berawal dari jual beli tanah.

Hakim tunggal Darwoko memutuskan bahwa penetapan tersangka Suryadi tidak sah. Sebab, kasus yang berawal dari batalnya transaksi jual beli ini murni perkara perdata, bukan pidana.

"Menetapkan kepada termohon (polisi) untuk melepaskan pemohon (Suryadi) dari penahanan Polsek Gunungpati Kota Semarang," kata hakim Darwoko, dalam amar putusannya.

Baca Juga: PDAM Tirto Penguripan Kendal Gelar Acara Gebyar Undian Pelanggan 2021, Berhadiah 1 Unit Motor

Selain itu, hakim memerintahkan termohon untuk memulihkan kembali hak-hak Suryadi, baik berupa kedudukan maupun martabatnya.

Dalam persidangan, hakim mengungkapkan kasus ini sebenarnya berawal dari kisruh jual beli. Pada 2020 lalu, Kakek Suryadi berencana menjual tanah seluas 2.300 meter persegi di wilayah Mangunsari, Gunungpati kepada Sukandar.

Namun, Suryadi memutuskan membatalkan transaksi itu karena dinilai ada kejanggalan. Pembeli menyebut harga global tanahnya senilai Rp 900 juta. Padahal, berdasarkan kesepakatan, harga tanah per meter Rp 900 ribu.

Baca Juga: Manusia Mampu Melihat Jin Dalam Keadaan Tertentu

Menurut Suryadi, Rp 900 ribu dikali 2.300 (luas tanah dalam satuan meter) maka harganya di atas Rp 2 miliar.

Di sisi lain pembeli sudah menyerahkan uang muka atau DP sebesar Rp 30 juta. Tapi dalam kuitansi pembayaran uang muka itu tidak disebutkan berapa harga yang disepakati.

Karena terjadi perselisihan, penjual dan pembeli mediasi di kantor Kelurahan Pakintelan. Suryadi bersedia mengembalian uang muka, tetapi Sukandar selaku pembeli merasa tidak cukup.

Pembeli meminta pengembalian lima sampai sepuluh kali lipat dari uang muka. Namun, Suryadi mengaku tidak sanggup sehingga ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan.

Baca Juga: Komando Anak Kesatrian KAK Melakukan Touring Bakti Sosial di Desa Igirmranak, Wonosobo

Halaman:

Tags

Terkini