KONTENJATENG.COM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mendalami modus dua muncikari yang menjadi perantara gadis dibawah umur terlibat prostitusi hingga tertangkap saat digerebek petugas di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, Minggu (5/9) malam.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, saat ini para penyidik sedang menggali keterangan langsung dari kedua tersangka guna mengungkap bujukan yang diberikan kepada korban sehingga gadis berusia 17 tahun itu terpedaya dalam bisnis mereka.
"Jadi memang mereka mencari gadis di bawah umur karena lebih mudah dipengaruhi, kemungkinan seperti itu," kata Tama, sapaan akrabnya, saat ditemui wartawan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Kabar Gembira! Pedagang Warteg dan PKL Dapat BLT Rp1,2 Juta per Jiwa
Tama menambahkan, sejauh ini diduga motif korban mengikuti ajakan tersangka karena desakan ekonomi akibat pandemic Covid-19. Namun perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap apakah masih ada tersangka-tersangka lain yang terlibat.
"Masih kami dalami, semoga tidak ada. Tapi kalaupun ada, akan diambil langkah-langkah untuk mengungkap kasus ini menjadi segera tuntas," kata Tama.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di harianmerapi.com dengan judul “Gadis Belia Itu Awalnya Ditawari Pekerjaan, Kemudian Dijual Kepada Hidung Belang Dengan Tarif Rp1,2 Juta”
Kronologi kejadian berawal para korban berkenalan dengan tersangka lewat media sosial. Awalnya tersangka RF berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban. Targetnya adalah para remaja perempuan yang tertarik menggeluti bisnis tersebut karena alasan ekonomi.
Sementara itu, pelaku ZS berperan mencarikan pria hidung belang untuk memanfaatkan jasa remaja perempuan yang telah direkrut sebelumnya melalui media sosial.
Diketahui, karena sudah berpengalaman kedua tersangka sangat berhati-hati saat menjebak para korban. Mereka bergerak pelan-pelan untuk bisa mendapatkan pelanggan supaya tidak terungkap petugas.
"Tapi walaupun seperti itu, polisi masih bisa mengungkap kasus ini," kata Tama.
Tersangka menerapkan tarif kepada pelanggannya sebesar Rp1,2 juta. Kemudian tersangka memotong jatah para wanita yang menjadi korban sehingga mereka hanya menerima sekitar Rp450 ribu-Rp750 ribu.
Untuk dua kali beraksi saja, total keuntungan tersangka dari memperdagangkan anak di bawah umur ini sekitar Rp1,25 juta.(**)
Artikel Terkait
Kasus di PT Pelindo II yang melibatkan RJ Lino Dihentikan, Kejagung Sulit Temukan Kerugian Negara
Merusak Kreativitas Manusia, TikTok dan Netflix Juga Bikin Penggunanya Jauh dari Fakta Kehidupan Nyata
Catut Nama Baim Wong dan Paula Verhoeven, Pelaku Penipuan SMS Blast Raup Keuntungan Hingga Rp10 Juta per Hari
Boyband Feminim dan Waria Dilarang Tampil di TV dan Radio China, Berikut Penjelasannya
Kota Bandung Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap Pada 5 Pintu Tol ke Dalam Kota
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Buka Pelatihan Manajemen 2022, Tertarik Ikut? Cek Syaratnya Ya