KONTENJATENG.COM - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gugatan praperadilan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
"Dua minggu lagi, MAKI akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan SP3 itu," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan resminya melalui pesan suara yang diterima di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di harianmerapi.com dengan judul “MAKI Akan Praperadilankan Kejagung Karena Hentikan Penyidikan Kasus Pelindo II”
Boyamin mengatakan MAKI menghormati langkah Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 terhadap perkara perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II, sebagai bentuk kepastian hukum.
Namun disisi lain, Boyamin berpendapat perkara tersebut tidak layak di-SP3-kan, karena itu pihaknya akan menyusun bukti-bukti untuk menggugat praperadilan atas penghentian perkara tersebut.
Baca Juga: PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Buka Pelatihan Manajemen 2022, Tertarik Ikut? Cek Syaratnya Ya
Menurutnya, ada tiga dasar pertimbangan MAKI menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan. Yang pertama adalah terkait dengan harga sewa pelabuhan yang tertuang dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian pelabuhan tersebut.
"Misalnya harga sewa apakah harga wajar, murah atau mahal," kata Boyamin.
Lalu yang kedua adalah yang terkait perpanjangan izin kerja sama yang terkesan buru-buru sebelum masa kerja berakhir.
"Perpanjangan itu kenapa buru-buru, jauh sebelumnya sudah diperpanjang, kenapa tidak menunggu mau berakhir," ujarnya lagi.
Kemudian, yang terakhir yaitu berkaitan dengan pemilihan, perpanjangan masa kerja pengoperasian bisa saja melalui mekanisme tender.
Baca Juga: Kota Bandung Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap Pada 5 Pintu Tol ke Dalam Kota
Menurutnya, kalau memang ada pihak lain yang akan mampu meneruskan pengelolaan itu dan lebih bagus harganya dan lebih mahal, maka mestinya diberikan kepada pihak lain itu. Tetapi MAKI juga belum mengetahui apakah benar itu ada pihak lain yang lebih mahal atau tidak.
Artikel Terkait
Boyband Feminim dan Waria Dilarang Tampil di TV dan Radio China, Berikut Penjelasannya
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 Segera Beli Pelatihan Pertamamu, Berikut Tutorialnya
Kota Bandung Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap Pada 5 Pintu Tol ke Dalam Kota
Seo Yea ji Pertimbangkan Akan Kembali Bermain Drama Baru
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Lebih Mudah dengan Aplikasi SIGNAL, Yuk Simak Caranya
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Buka Pelatihan Manajemen 2022, Tertarik Ikut? Cek Syaratnya Ya