"Inilah nanti kami bawa ke pengadilan, bagaimana itu proses ini dilanjutkan perpanjangannya karena perpanjangan otomotais menutup peluang tender, nah ini apakah diperpanjang sebelum waktunya ini dalam rangka supaya tidak tender," ujar Boyamin.
Boyamin berpendapat, setiap kerja sama harus dilakukan melalui tender, baik yang mulai dari awal maupun kemudian setelah berakhirnya suatu kerja sama.
"Intinya tiga itu dasar saya mengajukan gugatan praperadilan, tapi saya menghormati langkah Kejaksaan Agung yang memberikan SP3, karena ini untuk kepastian hukum," kata Boyamin.
Boyamin menambahkan, terbitnya SP3 ini menjadi dasar MAKI untuk melakukan gugatan praperadilan, guna menguji sah atau tidak sahnya penghentian perkara tersebut melalui praperadilan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan menerbitkan SP3 tertanggal 3 September 2021.
Penghentian penyidikan karena penyidik beranggapan unsur kerugian negara sulit ditemukan.
Kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II masih berupa potensi (potencial loss).(**)
Artikel Terkait
Boyband Feminim dan Waria Dilarang Tampil di TV dan Radio China, Berikut Penjelasannya
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 Segera Beli Pelatihan Pertamamu, Berikut Tutorialnya
Kota Bandung Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap Pada 5 Pintu Tol ke Dalam Kota
Seo Yea ji Pertimbangkan Akan Kembali Bermain Drama Baru
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Lebih Mudah dengan Aplikasi SIGNAL, Yuk Simak Caranya
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Buka Pelatihan Manajemen 2022, Tertarik Ikut? Cek Syaratnya Ya