KONTENJATENG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan melalui mekanisme restoratif justice (RJ) setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perkara tersebut yaitu perkara penganiayaan berupa penusukan yang dilakukan terdakwa Eka Budi Prakoso terhadap korban berinisial SAM di kawasan pabrik di Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, yang terjadi 20 Agustus 2021 lalu.
Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi mengatakan, restoratif justice berupa penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan karena perkaranya memenuhi syarat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Harian Sabtu 30 Oktober 2021, Sagitarius, Gemini dan Scorpio
"Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif (restoratif justice) ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Transiswara Adhi, Jumat (29/10/2021).
Syarat yang dimaksud, ia menjelaskan, perkara yang dihentikan tersebut ancaman pidananya tidak lebih 5 tahun, terdakwa atau pelaku bukan residivis atau pidana pengulangan.
"Yang paling penting juga, ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Perdamaian itu diikuti dengan upaya mengembalikan ke kondisi semula," jelasnya.
Dalam hal tindak pidana pencurian, syarat perkara yang bisa dihentikan berdasarkan restoratif justice yaitu barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Kami berharap semakin banyak perkara yang bisa diselesaikan di luar pengadilan. Kami melihat karena Lapas sendiri sudah over capacity, dan dipenjara itu tidak baik juga," harapnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Edy Budianto mengungkapkan, perkara pidana yang dihentikan tersebut diawali kesalahpahaman antara pelaku dengan korban, yang merupakan teman kerja istri terdakwa.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Hari ini Sabtu 30 Oktober 2021, Zodiak : Pisces, Aquarius dan Capricorn
"Pelaku yang salah paham itu mendatangi dan menusuk korban menggunakan belati. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian paha kiri. Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani serangkaian pengobatan," jelasnya.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan korban hingga akhirnya korban terjatuh di depan perusahaan tempatnya bekerja. Saat terjatuh, pelaku langsung menusukkan belatinya dan mengenai paha korban.
Usai tertusuk, korban tetap mencoba lari menghindari pelaku. Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah teman kerja korban datang menolong dan menghadang pelaku.
Artikel Terkait
Kode Penukaran Higgs Domino Island Sabtu 30 Oktober 2021, Gratis Chip Hingga 1B Klaim Sekarang Juga
Lirik Lagu Bale Pulang 2 - Toton Caribo feat Justy Aldrin, Angin Datang Kasih Kabar
Chord Gitar dan Lirik Lagu Bale Pulang 2 - Toton Caribo feat Justy Aldrin, Angin Datang Kasih Kabar
Produk Furniture dan Home Decor Jateng Tembus Pasar Belgia, Permintaan Ekspor Produk UKM Jateng Meningkat
Lakukan Ini Setengah Menit Saja Untuk Membuka Aura Wajah, Menurut Primbon Jawa
Lirik Lagu Ku Ingin Bebas, Single Kedua Amel Amilia Cewek yang Mirip Nike Ardilla
Jadwal Vaksin Gratis di Kota Bogor 1 November 2021, Tersedia Dosis 1, 2 dan 3 Berikut Link Pendaftarannya
Jadwal dan Lokasi Vaksin di Kota Surabaya Tanggal 31 Oktober 2021
Ramalan Kartu Tarot Hari ini Sabtu 30 Oktober 2021, Zodiak : Pisces, Aquarius dan Capricorn
Ramalan Zodiak Kartu Tarot Harian Sabtu 30 Oktober 2021, Sagitarius, Gemini dan Scorpio